Koruptor Wisma Atlet, M Nazaruddin Resmi Dibebaskan dari Bapas Bandung

BandungKita.id, KRIMINAL – Setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat. Akhirnya Muhammad Nazaruddin resmi bebas murni hari ini, Kamis (13/8).

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu telah menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurutnya, Nazaruddin sudah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

“Saya selaku pembimbing kemasyarakatan mengetahui secara pasti. Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun dan bagaimanapun keadaan yang bersangkutan, ” kata Budiana dikutip BandungKita.id dari Antara, Kamis (13/8).

Mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin resmi bebas murni hari ini, Kamis (13/8). (istimewa)

Budiana memastikan Nazaruddin dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan. Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu juga berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.

BACA JUGA :

Tersangka Korupsi Proyek RTH Kota Bandung Ditahan KPK, Negara Rugi Rp 69 Miliar

Jokowi Minta KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Tindak Tegas Oknum yang Korupsi Dana Covid-19

Kerjasama Pemda KBB dan Kejari Bale Bandung Dinilai Hanya untuk “Bekingi” Kepala Daerah dari Potensi Korupsi Dana Covid-19

“Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Nazaruddin mengaku mengambil hikmah atas kejadian ini, seharusnya ia bebas pada 2025. Namun karena telah menerima berbagai remisi, akhirnya Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

“Pengalaman akan ada hikmanya, mungkin hukuman ini memang yang terbaik buat saya,” kata Nazaruddin.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti membenarkan Nazaruddin resmi bebas murni hari ini.

Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda, yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang. Pertama, pada 20 April 2012, ia divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan anggota DPR RI itu terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Oktarina Fury dan Yulianis.

Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang memenangkan lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kini perusahaan itu berubah nama jadi PT Nusa Konstruksi Enginering,

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.

Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Padahal ia belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus yang pertama, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 1 tahun kurungan penjara. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment