Tersangka Korupsi Proyek RTH Kota Bandung Ditahan KPK, Negara Rugi Rp 69 Miliar

BandungKita.id, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013, Dadang Suganda.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2020) sore.

Dadang turut dihadirkan dalam konferensi pers sore ini dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan berdiri membelakangi Lili, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Lili mengatakan, Dadang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, Dadang akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.

BACA JUGA :

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan RTH Kota Bandung, Ini Identitas dan Perannya

Terancam Sanksi Pidana, Pengusaha Diduga Sulap RTH di Jalan Merdeka Kota Bandung Jadi Bangunaan Komersil

Waduh! 5 Pejabat Pemkot Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus RTH, Siapa Saja?

“Sebagai ptokokol pencegahan terhadap Covid-19, maka tahanan akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK,” ujar Lili.

Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri dari selisih pembayaran pengadaan tanah.

Lili mengatakan, Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH. Namun, jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya sebesar Rp 13,45 miliar.

“Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar,” kata Lili.

Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.(*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Dilansir dari KPK.go.id

Comment