Terima Suap Mobil dan Tanah di Jonggol, Bupati Bogor Ditahan KPK

BandungKita.id, JAWA BARAT – Rachmat Yasin (RY), Mantan Bupati Bogor ini terbukti melakukan pemotongan uang SPKP untuk kampanye pemilihan bupati dan menerima gratifikasi lahan.

Rachmat ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidika, hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. RY akan mendekam, kata Lili, di rumah tahanan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.

“Bupati Bogor periode 2008-2014 (RY) telah resmi jadi tersangka. Ia kami tahan dari 13 Agustus 2020 sampai 1 September 2020,” ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan melalui siaran Youtube, Kamis, 13 Agustus 2020.

KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu: FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014) M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City. Semua dibahas dalam pokok perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan pada 7 Mei 2014.

BACA JUGA :

Tersangka Korupsi Proyek RTH Kota Bandung Ditahan KPK, Negara Rugi Rp 69 Miliar

Jokowi Minta KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Tindak Tegas Oknum yang Korupsi Dana Covid-19

Kerjasama Pemda KBB dan Kejari Bale Bandung Dinilai Hanya untuk “Bekingi” Kepala Daerah dari Potensi Korupsi Dana Covid-19

Diberitakan sebelumnya oleh Isubogor.com dalam artikel “Usai Diperiksa, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK”, dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu.

Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan Penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka Penyidikan baru, dan menetapkan RY Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka pada 24 Mei 2019.

Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar.

RY diduga menggunakan uang itu untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Lili menyebut, RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta dan tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” terang Lili.

Karena perbuatannya tersebut, tersangka RY dijerat oleh Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment