Horee… Cuti Bersama PNS Diteken Presiden Jokowi, Berikut Rinciannya

BandungKita.id, NASIONAL – Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2020 diteken Presiden Joko Widodo. Pasal 3 ayat 1 Kepres tersebut menyebutkan bahwa Jumat, 21 Agustus merupakan cuti bersama bagi PNS.

“Sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, ditetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat),” bunyi pasal 3 ayat 1 Keppres tersebut.

Kemudian, pada 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA :

Tes SKB CPNS Kota Bandung Diikuti 1.489 Orang, Begini Detail dan Prosesnya

Horee.. Gaji Ke-13 PNS Cair Hari ini, Berikut Rinciannya

Waduh! Sebanyak 28 ASN Positif Covid-19, Disdik Jabar Resmi Ditutup

Selanjutnya, 24 Desember 2020 adalahi cuti bersama Hari Raya Natal dan 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN,” bunyi kutipan pasal 3 ayat 2 Keppres tersebut.

Sementara bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment