Mang Oded Bantah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi RTH, Begini Pendapat Pengamat

BandungKita.id, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.

Oded dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung pada periode 2009-2014. Dalam kasus ini, Oded akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tak hanya Oded, namun ada juga 13 saksi lain yang dipanggil KPK, Rabu (2/9/2020). Mereka akan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda),” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).

Selain Oded, semua saksi yang dipanggil merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Salah satunya mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan.

BACA JUGA :

Tersangka Korupsi Proyek RTH Kota Bandung Ditahan KPK, Negara Rugi Rp 69 Miliar

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan RTH Kota Bandung, Ini Identitas dan Perannya

Terancam Sanksi Pidana, Pengusaha Diduga Sulap RTH di Jalan Merdeka Kota Bandung Jadi Bangunaan Komersil

Kemudian Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilir. Berikutnya, Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, dan yang terakhir yaitu Rieke Suryaningsih.

Pemeriksaan ini adalah lanjutan pemeriksaan yang telah dilaksanakan Selasa (1/9). Untuk mengusut perkara ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan birokrat maupun anggota dewan.

“Para saksi tersebut dimintai konfirmasinya oleh penyidik terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain, di antaranya pembangunan sarana perkantoran, pendidikan, dan pertanian di atas lahan RTH,” kata Ali.

Perkara dugaan korupsi ini berawal pada 2011 ketika Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, lanjut Lili, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan perluasan lokasi untuk pengadaan RTH.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan sudah disiapkan terlebih dahulu.

Courtsey : Berita Indonesia Link

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Kemal Rasad dan Tomtom Dabbul Qomar sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, serta pihak swasta Dadang Suganda.

Sementara itu, Oded membantah telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012. “Saya belum mendapatkan surat panggilan,” kata Oded dikutip dari Detik, Rabu (2/9/2020).

Informasi mengenai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 akan diperiksa KPK, lanjut Oded, ia terima dari Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan.

“Kalau kemarin hari Senin saya dapat kabar dari Pak Ketua DPRD yang menerima surat panggilan untuk menjadi saksi, ada beberapa orang tapi tidak menyebutkan jumlahnya,” ungkapnya.

Oded menegaskan jangankan diperiksa, hingga saat ini pun ia belum menerima surat pemanggilan. “Sampai hari ini saya enggak dapat. Saya tanya ke sekertaris pribadi saya, katanya belum ada,” imbuhnya.

Meskipun belum mendapat surat panggilan, Oded mengaku siap dipanggil KPK untuk jadi saksi kasus dugaan korupsi RTH Pemkot Bandung tersebut, yang saat itu wali kotanya Dada Rosada. “Sebagai warga yang baik dan taat hukum, apapun yang terjadi saya siap. Karena memang harus siap,” tandasnya.

BACA JUGA :

Penanaman Pohon di RTH Cibiru Dimulai, Yana: Semoga Bisa Jadi Wisata Alam

Pemkot Bandung Cegah Banjir, RTH Cibiru Akan Ditanami Berbagai Jenis Pohon

Blok Garung Kanhay Ditanami 865 Pohon, Yana: Semoga Jadi Wisata Alam Baru

Dihubungi via telepon, pengamat pemerintahan dan anggaran yang juga Ketua Kajian Hukum Monitorring Community Jawa Barat, Kandar Karnawan mengutarakan pendapatnya. Alih-alih menuding kesalahan seseorang, Kandar lebih menyoroti kekeliruan prosedur teknis pengadaan RTH dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kinerja teknisnya saja sudah keliru, khususnya terkait penunjukan lokasi RTH. Idealnya saat itu pihak Tata Ruang bisa memberikan masukan, wilayah mana saja yang harus dibebaskan dan RTH yang resapan airnya besar. Namun terungkap dalam proses persidangan, ternyata tidak ada survey dan analisa kajian dari pihak Tata Ruang, ini sangat mengecewakan,” ungkapnya kepada BandungKita.id, Rabu (2/9/2020).

Pasalnya, jika tataran teknis bisa menjalankan tupoksinya dengan benar, tentunya muatan-muatan kepentingan akan terhindarkan. Kandar juga mempertanyakan keabsahan proses jual beli tanah RTH tersebut dan peran Pemkot Bandung dalam menentukan harga tanah.

“Kalo tim teknisnya on the trek tentu berapapun nilai yang dikeluarkan Pemda akan bermanfaat bagi RTH dalam menjamin masa depan resapan air di Kota Bandung. Meskipun tentunya harus ada ahli yang dimintai pendapat, apakah jual beli melalui makelar tersebut dapat dikatakan sah atau tidak? kemudian apa peran dan dari pihak Pemkot untuk menentukan nilai jual tanah tersebut?,” tegasnya.

Kandar berasumsi, bahwa perkara ini bisa terjadi karena anggaran dibelanjakan tanpa melalui prosedur dan kontrol yang baik. Untuk kedepannya, ia berharap agar persitiwa serupa tidak terjadi lagi.

“Jika kontrol dan prosedurnya tidak benar, ya tentunya akan berhadapan dengan Hukum. Saya berharap kedepan tidak ada lagi persoalan ASN terjerat kasus hukum dalam hal penggunaan uang negara yang tidak melalui prosedur yang benar,” pungkasnya. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment