Pemkot Cimahi Akan Lelang 43 Mobil Dinas Mulai dari Harga Rp 34 Juta, Catat Tanggalnya!

BandungKita.id, CIMAHI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung bakal melelang puluhan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda empat.

Tercatat ada 43 kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota Cimahi yang akan dihapuskan melalui lelang, yang rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahap. Lelang akan dilaksanakan secara daring atau online.

Lelang tahap pertama akan dilakukan pada 7 September mendatang untuk 20 unit kendaraan dari berbagai jenis. Kemudian tahap kedua akan dilaksanakan pada 14 September untuk 23 unit kendaraan.

“Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kita sudah dapat jadwalnya dari KPKNL tanggal 7 dan 14 September,” terang Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana, Rabu (2/9/2020).

BACA JUGA :

Pemkot Cimahi Pastikan Dana Kelurahan Diaplikasikan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Ridwan Kamil dan Wali Kota Cimahi Panen Padi Metode Jamu Organik Biogro, Ajay: Hasilkan Beras Dua Kali Lipat

Pemprov Jabar Serahkan 2 Unit Bus “Sakoci” Demi Dukung Pariwisata Kota Cimahi

Terungkap! Ini Alasan Kenapa Orang Indonesia Senang Beli Mobil Bekas

Peserta yang ingin mendapatkan kendaraan plat merah tinggal mendaftar melalui laman tersebut. Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Setelah dinyatakan jadi pemenang, peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai aset.

Kemudian, peserta harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan sepeda motornya dari Pemkot Cimahi. “Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan,” jelasnya.

Ira mengatakan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga, nilai total puluhan kendaraan roda empat yang dilelangkan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Namun untuk nilai lelang per unitnya berbeda-beda tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan.

Courtsey : Mas Wahid

Ia mencontohkan, seperti Toyota Avanza keluaran tahun 2011 yang memiliki nilai limit (minimal penawaran) Rp. 44.124.000. Kemudian Suzuki Escudo keluaran tahun 2001 yang memiliki nilai limit Rp. 34.192.800. “Jadi kalau ingin menang lelang harus nawar lebih dari nilai limit,” ucap Ira.

Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan. Kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan asuransi.

“Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia 7 tahun dihapuskan,” tandasnya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkot Cimah

Comment