Terancam Sanksi Pidana, Pengusaha Diduga Sulap RTH di Jalan Merdeka Kota Bandung Jadi Bangunaan Komersil

BandungKita.id, BANDUNG – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Paku Padjadjaran, menilai salah satu bangunan yang digunakan kegiatan komersil berupa jasa foto di Jalan Merdeka berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal itu tercantum dalam jam surat dengan perihal undangan klarifikasi yang ditunjukkan kepada pemilik bangunan tersebut dengan nomor 055/KLRFKS/DPP-PADJAR/X/2019.

“Sehubungan dengan posisi bangunan di Jalan Merdeka berada di atas RTH milik masyarakat dan dijadikan kepentingan bisnis, kami Ormas Paku Padjajaran melakukan fungsi kontrol sosial dengan memprotes keras berdirinya bangunan itu karena melanggar,” Kata Ketua Umum Paku Padjajaran, Moch Kahfi Nurdiman dalam surat tersebut.

 

BACA JUGA :

Pemkot Bandung Janji Tambah 33 Hektar RTH Setiap Tahun

 

 

Kahfi memaparkan, dalam surat itu terdapat 2 poin yang jadi perhatian. Pertama, Perda RTH Kota Bandung pada bab 10 tentang larangan, pasal 39 disebutkan setiap orang dilarang melakukan alih fungsi RTH, melakukan perusakan terhadap tanaman yang berada di RTH, publik melakukan perusakan terhadap elemen estetika yang berada di RTH publik, melakukan perusakan terhadap sarana fasilitas dan utilitas yang berada di RTH publik. melakukan perusakan terhadap fungsi RTH publik.

“Pasal 39 ini diancam dengan sanksi pidana Kurang lebih 3 bulan atau denda Rp 50 juta,” kata Kahfi.

 

Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). (net)

 

Adapun poin dua, yakni berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang terdapat ketentuan sanksi pidana penyalahgunaan ruang khususnya ruang terbuka hijau pada pasal 69 ayat 1 Apabila tidak menaati rencana tata ruang dan dan mengakibatkan Fungsi ruang sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kemudian di pasal 70 ayat 1 disebutkan memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang maka sanksi pidananya paling lama 3 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Kahfi.

 

BACA JUGA :

Please Please Please, Cafe Bernuansa Vintage yang Instagramable

 

 

Dalam suratnya, mereka berharap agar pihak pemilik bangunan bisa menyampaikan dan menjelaskan kepada Ormas Paku Padjadjaran terkait bangunan tersebut.

” Oleh karena itu kami meminta kepada saudara untuk segera memberikan klarifikasi kepada kami terkait bangunan itu secepatnya, demikian undangan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment