Tidak Mau Menyerah, Pemda KBB Siapkan Memori Kasasi Kasus Pilkades Girimukti ke Mahkamah Agung

Bandungkita.id, KBB – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro, bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 208/B/2020/PT.TUN.JKT. tertanggal 11 September 2020 yang diterima Pemkab Bandung Bandung Barat pada Kamis, (24/09) lalu.

Asep menuturkan, berdasarkan kajiannya terhadap isi putusan pengadilan tersebut, pihaknya pun merespon beberapa pokok poin putusan yang tercantum dalam putusan PTUN tersebut.

“Jadi penggugat adalah Ecep Komarudin, yang tergugat adalah Bupati, dengan objek gugatan surat keputusan Bupati, oleh karenanya (dengan kondisi ini) kita akan berupaya menempuh jalur hukum ke lembaga yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung,” Ujar Asep.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi pokok putusan Pertama, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kedua mencabut Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa.

“Dan yang ketiga adalah membayar biaya perkara/ denda dan keempat memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menghitung ulang kotak calon nomor 2 dan nomor 3,” katanya.

Baca Juga:

PTUN Jakarta Kabulkan Banding Encep Komarudin di Kasus Sengketa PILKADES Girimukti, Pemda KBB Kasasi?

Pedagang Pasar Panorama Lembang Protes Keras Penyewaan Kios Liar Kepada PKL, Diduga Dilakukan Oknum Dinas

Asep menambahkan, pihaknya mempunyai waktu selama 14 hari terhitung diterimanya salinan putusan untuk menanggapi (menerima/menolak), ditambah waktu 14 hari (kalau menempuh kasasi) untuk menyusun memori kasasi.

“Dengan telah keluarnya putusan banding yang memenangkan penggugat untuk tidak cepat mengambil kesimpulan. Putusan banding bukanlah akhir dari segalanya, perjalanan masih panjang, dan proses hukum (kasasi) masih di tempuh,” katanya.

Asep menegaskan, masyarakat Girimukti harus paham, dengan adanya putusan banding tersebut. bukan berarti kepala desa harus berhenti, selama belum ada putusan inkrah, kepala desa harus tetap bekerja, tetap melayani masyarakat.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, seyogyanya masyarakat jangan ikut berkomentar, mari kita selesaikan dengan cara perspektif hukum,” tegasnya.

Persoalan Pilkades Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum usai, setelah salah satu pasangan menggugat karena menduga terjadi kecurangan yang merugikan sehingga dirinya gagal terpilih.

Setelah 11 Mei 2020 PTUN Bandung menolak gugatannya, kini gugatan bandingnya diterima oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 11 September 2020, dan kini pihak Pemda KBB pun akan kembali mengajukan kasasi ke MA.

Sebelumnya, kasus gugatan sengketa pemilihan kepala Desa (Pilkades) menemui jalan terang, pasalnya kabar gembira tersebut diterima oleh kubu Encep Komarudin atas dimenangkannya gugatan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Giri Mukti Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2019-2025 pada 24 November 2019.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN), akhirnya mengabulkan banding Encep Komarudin terhadap putusan PTUN Bandung, sekaligus membatalkan putusannya bernomor 13/G/2020/PTUN.BDG, tanggal 19 Mei 2020 yang dimohonkan banding.

Ketua Tim Sukses Encep Komarudin, Arief Hidayat menyatakan kelegaannya pasca PTUN Pusat memenangkan Encep Komarudin. “Alhamdulillah, perjuangan kita selama ini akhirnya berbuah manis. Gugatan kita menang dan membuktikan bahwa Pilkades di desa kita terbukti ada kecurangan,” ujar Arief Hidayat, saat dihubungi, Minggu (27/9/2020). (Tim Bandungkitaid)

Comment