BandungKita.id, KBB – Perjalanan panjang kasus gugatan sengketa pemilihan kepala Desa (Pilkades) menemui jalan terang, pasalnya kabar gembira tersebut diterima oleh kubu Encep Komarudin atas dimenangkannya gugatan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Giri Mukti Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2019-2025 pada 24 November 2019.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN), akhirnya mengabulkan banding Encep Komarudin terhadap putusan PTUN Bandung, sekaligus membatalkan putusannya bernomor 13/G/2020/PTUN.BDG, tanggal 19 Mei 2020 yang dimohonkan banding.
Ketua Tim Sukses Encep Komarudin, Arief Hidayat menyatakan kelegaannya pasca PTUN Pusat memenangkan Encep Komarudin. “Alhamdulillah, perjuangan kita selama ini akhirnya berbuah manis. Gugatan kita menang dan membuktikan bahwa Pilkades di desa kita terbukti ada kecurangan,” ujar Arief Hidayat, saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga:
Wibawa Negara Tetap Kukuh Berkat Kemenangan Benny Bachtiar di PTUN Bandung
PTUN Kembali Menangkan Pemkot Bandung Soal Izin Rumah Deret Tamansari
PTUN Menangkan Benny, Pemkot Bandung Resmi Ajukan Banding dan Kumpulkan Pakar Hukum
Sebelumnya, Encep Komarudin ikut bursa Pilkades Giri Mukti, yang diselenggarakan 24 September 2019. Pada saat itu, Panitia Pilkades Giri Mukti menyatakan kemenangan bagi H. Asep Gumilar sebagai rival Encep Komarudin.
Padahal kubu Encep ngotot mengajukan penghitungan ulang surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 dan 3, untuk dicocokan dengan nama-nama di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
“Ya, yang ada ditemukan beberapa kasus yang merugikan kita sehingga kita tidak menerima begitu saja keputusan itu,” tegas Arif.
Ia juga membeberkan kecurangan itu diantaranya, pemilih dari luar desa, pemilih di bawah umur dan ditemukan ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, ada ditemukan juga pemilih yang memakai DPT orang lain. Selain itu, ada warga yang berada di luar daerah ternyata namanya ada di dalam daftar hadir yang berarti disalahgunakan.
Sayangnya, keberatan kubu Encep Komarudin diabaikan P2KD, malah Asep Gumilar dilantik jadi Kades Giri Mukti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat No 141.1./ Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Tonton Juga:
Merasa tidak puas atas keputusan tersebut tim sukses Encep Komarudin kemudian melakukan gugatan ke PTUN Bandung. Namun, kata Arief di PTUN Bandung gugatan itu pihaknya dikalahkan. Gagal di PTUN Bandung, pihaknya mengajukan banding ke PTUN Pusat.
Berbekal data-data tersebut di absensi yang berada di dalam kotak suara, kemudian kubu Encep membawa data-data itu ke PTUN Pusat. Temuan- temuan ini dipergunakan sebagai bukti untuk mengajukan banding ke PTUN Jakarta.
Setelah menang, Timses Encep kemudian mengajukan pelaporan tindakan pidana ke Polres Cimahi dan Polda Jabar. “Tadi siang, kita baru melaporkan ke Polres Cimahi,” ungkap Arief.
Belajar dari pengalaman, ia berharap ke depannya tidak terulang lagi kasus – kasus yang telah menciderai demokrasi seperti ini. “Semoga bapak Bupati Bandung Barat bisa membijaki dan menerima hasil putusan ini, dan setelah proses ini tentu kami sebagai warga KBB akan mengikuti Jargon Lumpat nya Bapak Bapati Bandung Barat yang sudah sangat bagus ini,” ucapnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan Bandungkitaid, telephone dan whatsapp belum mendapatkan respon darinya. Apakah Pemda KBB selaku tergugat akan melakukan upaya hukum ke tingkat Kasasi? (Team Bandungkitaid)**
Editor: Dhomz Hermawan
Comment