BandungKita.id, NASIONAL – Tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus diusulkan Komisi II DPR RI untuk diangkat sebagai PNS.
Ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah, hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal sebagai satu dari lima hal yang diusulkan legislatif di dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.
“Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun,” jelas Samsyurizal dikutip dari Kompas, Senin (18/1/2021).
BACA JUGA :
Dorong Pegawai Honorer Jadi PNS, Bupati Bandung Surati Presiden Jokowi
Horee! Pegawai Honorer Akan Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Menaker
Terbitkan Perwal yang Dinilai Rugikan Guru Honorer, Instagram Oded Diserang Keluhan Warganet
Pengangkatan pegawai honorer atau kontrak menjadi PNS memprioritaskan mereka yang bekerja dengan masa kerja paling lama serta bekerja di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.
“Dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya,” jelas Syamsurizal.
Di dalam poin tersebut juga dijelaskan, pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS bisa dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Pihaknya pun mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan ini ditanggapi Menpan RB Tjahjo Kumolo, ia mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK. Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
“Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atay sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa,” kata Tjahjo.
“Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi,” tandasnya. (*).
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment