BandungKita.id, KBB – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ade Wawan menilai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di KBB jauh dari sempurna, bahkan cenderung membuat pengelolaan keuangan daerah di KBB menjadi carut marut.
Pasalnya, pada tahun 2021 ini seluruh anggaran operasional kegiatan di Pemkab Bandung Barat belum bisa dicairkan. Kecuali gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang turun pada bulan Januari ini.
Namun permasalahan itu memang menjadi salah satu dampak dari SIPD yang belum sempurna, akan tetapi wajib diimplementasikan di setiap daerah Kabupaten/Kota. Seperti dijelaskan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 70/2019.
Disebutkan bahwa ruang lingkup SIPD meliputi tiga bidang, yakni ; Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA :
Ramai Diberitakan Miring, Aa Umbara Malah Terima Penghargaan dari KASN
Aa Umbara Sembuh dari Covid-19 dan Langsung Merotasi 500 Pejabat Pemkab KBB
Permendagri tersebut juga mengandung seluruh aspek yang wajib dilakukan Pemda, seperti penatausahaan keuangan daerah dan kebijakan keuangan daerah lainnya.
“SIPD berisi perencanaan pembangunan dan keuangan, tujuannya one data (satu data) yang terintegrasi dari seluruh daerah di Indonesia. Prakteknya membutuhkan banyak biaya agar daerah bisa menyesuaikan, sayangnya tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama dan masih terus kami sesuaikan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah (BPKPD) KBB, Jum’at (29/1/2021).
Perubahan Regulasi
Dengan berpedoman pada Permendagri No. 13/2006, pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya Pemkab Bandung Barat masih menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDa). Karena adanya perubahan regulasi di tahun 2021 lewat Permendagri No. 77/2020, maka sistemnya berubah dari SIMDa menjadi SIPD.
“Permendagri No. 77/2020 itu sudah ada nomornya tetapi isinya masih dalam proses. Apakah baru proses pengundangan atau bagaimana? saya tidak tahu. Yang jelas hingga saat ini, Pemkab Bandung Barat belum menerima isi permendagri tersebut,” ujar Ade Wawan, Sabtu (30/1/2021).
Lanjut Ade Wawan, dalam implementasinya Pemkab Bandung Barat telah mencoba tahapan perencanaan dan mengecek Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk proses selanjutnya. “Tapi belum bisa melanjutkan karena menunggu pedoman Permendagri No. 77/2020 yang belum diterima Pemkab Bandung Barat,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak jelasnya Permendagri No. 77/2020 ini berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah di Pemkab Bandung Barat yang menjadi carut marut.
“Tahun lalu bisa mencairkan dana di awal tahun, sedangkan sekarang tidak bisa karena SIPD-nya belum sempurna. Memang gaji ASN bisa dicarikan karena ada perintah dari Kemendagri untuk melakukannya dengan cara manual, tapi bayar listrik, air, dan operasional lainnya juga sangat penting. Sayangnya belum bisa dicairkan termasuk lelang-lelang kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelas Ade.
BACA JUGA :
BUMDes Jadi Badan Hukum Lewat UU Ciptaker 2020, KBB Sudah Menjalankannya Sejak 2018
Dinilai Salah Sasaran: Ternyata Bimtek Ekraf KBB Pesertanya ASN, Kok Bisa?
Transaksi Nontunai
Ade Wawan menyebut ada perubahan positif dalam implementasi SIPD tersebut, yakni tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung. Dalam prakteknya, hanya ada belanja transfer, belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga.
“Transaksi dalam sistem baru ini sebenarnya sudah mengarah pada transaksi Non-tunai, dengan fitur tanda tangan digital dan sudah langsung terintegrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk ke sistem perpajakan. Namun, semua itu masih dalam proses,” tambah Ade Wawan.
Selain itu, masih dengan Ade Wawan, “SIPD itu juga akan berdampak pada adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), membandingkan dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang membutuhkan waktu Februari-Desember 2020 untuk bisa jalan dengan sistem nontunai di 165 desa di KBB pada Januari 2021 ini,” pungkas Ade Wawan. (*).
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment