BUMDes Jadi Badan Hukum Lewat UU Ciptaker 2020, KBB Sudah Menjalankannya Sejak 2018

BandungKita.id, ADVERTORIAL – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini semakin luar biasa dan jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Pasalnya, sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan Badan Hukum.

“BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar beberapa waktu lalu.

Setelah itu, dilanjutkan diskusi Lintas Kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.

BACA JUGA :

Menteri Desa : BLT Dana Desa Harus dalam Bentuk Tunai, Bukan Sembako : Ini Besaran Nilainya

DPMD Bandung Barat Akan Realisasikan ‘Desamart’ pada 2020

Pria yang akrab disapa “Gus Menteri” itu mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda.

“Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, dimana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes,” kata Gus Menteri.

Bagaimana BUMDes Menjadi Badan Hukum ?

Gus Menteri mengatakan, Desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda.

BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika Desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk Musyawarah Desa disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (istimewa).

Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT).

“Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya,” kata Gus Menteri.

Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953. Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

“Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningktan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa,” imbuhnya kemudian.

Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait Zonasi dan wilayah. Gus Menteri mencontohkan Desa di Klaten mislanya bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi.

Kemendes PDTT menggandeng OJK

Sementara itu, Kemendes PDTT menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Langkah strategis ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR.

“Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMdes adanya badan hukum. Dari situ lah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” kata Gus Menteri.

Courtsey : BUMDES Onilne

Pra kelahiran Jombang itu menjelaskan pasal 117 UU Cipta Kerja transformasi menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator.

“OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan,” tambahnya.

Aturan Turunan

Nantinya LKD bisa langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma kecamatan setempat setelah diterbitkannya aturan turunan UU Cipta Kerja berupa PP. Upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Adapun transformasi hari ini dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp600 miliar. Sehingga gerak cepat ini segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD pada akhir 2022 mendatang.

Sementara itu, target total dana bergulir yang dihimpun dari keluarga miskin seluruh Indonesia ditaksir mencapai Rp12,7 triliun. Kemudian nilai aset lembaga total ada Rp500 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mempercepat penyusunan PP turunan Cipta Kerja. Sehingga hadirnya payung hukum dinilai baik bagi BUMdes. “Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini. Sehingga bisa dibina dan diawasi OJK,” tutupnya.

Proses Penerapan BUMDes di KBB

Kabid Kerjasama dan Pengembangan Potensi Desa DPMD KBB, Deni Ahmad. (istimewa).

Sementara itu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menurut Kabid Kerjasama dan Pengembangan Potensi Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Deni Ahmad menjelaskan bahwa jauh sebelum UU Ciptaker ini disahkan, sejak tahun 2017 sudah dilakukan upaya lokal yang hampir sama dengan langkah yang dilakukan Kemendes PDTT sekarang.

“Puncaknya Bupati KBB Aa Umbara Sutisna pada tahun 2018 meluncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Desa (P2PD) untuk menyelamatkan Unit Pengelola Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (UPK SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di seluruh wilayah KBB, disamping itu pada tahun 2019 Bupati juga sudah meresmikan BUMDesma PT Mukti Raharja,” tulis Deni dalam rilis yang diterima BandungKita.id, Selasa (29/12/2020).

Kemudian ia menyebut PT Mukti Raharja adalah salah satu BUMDesma percontohan yang perencanaan bisinisnya didampingi oleh Tim Ahli (TA) ekonomi Universitas Padjadjaran (Unpad) dan TA Kemendes PDTT. PT Mukti Raharja memiliki banyak unit usaha pilot project untuk mempersiapkan unit Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa bagi SPP UPK.

“Unit usahanya yaitu pelayanan jasa perbankan ‘Laku Pandai’ yang bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank BUMN lainnya, pelayanan jasa pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan setelah adanya moratorium perizinan pasar modern di KBB, kami juga membuka usaha retail,” imbunya.

Deni menjelaskan LKM tersebut sudah dipersiapkan dari tahun 2019 lewat koordinasi dengan OJK dan BJB yang ditargetkan rampung pada tahun 2021. Sedangkan unit usaha retail Desamart yang modal dan pengelolaannya didampingi Corporate Social Responsibility (CSR) Alfamart dan telah beroperasi sejak Desember 2019 dengan memanfaatkan gerai PNPM di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat KBB.

Desamart “Berkah Mandiri Wangi” di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang adalah salah satu contoh BUMDes yang telah berjalan di KBB. (istimewa).

“Pendapatannya lumayan sampai awal tahun 2020 namun karena kondisi pandemi Covid-19, penghasilan Desamart pun turun drastis dan akan direvitalisasi pasca pandemi pada tahun 2021 dengan pendampingan oleh Tenaga Ahli Ekonomi dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan TA Kemendes PDTT,” bebernya.

Selain itu, pihaknya senantiasa berinovasi dengan membentuk unit-unit usaha lainnya seperti agen Pertamina Shop (Pertashop) dan Gas LPG yang bekerjasama dengan Pertamina, retail dan sembako dengan Lotte Mart Grosir, perdagangan umum bahan bangunan, pariwisata Desa, pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

“Inovasi juga merambah hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan UKM air minum kemasan yang dipasarkan lewat media sosial dengan dukungan Tokopedia pada tahun 2021 nanti. Ditambah media sosial seperti Instagram, Facebook, Youtube dll,” jelasnya.

Bahkan, kata Deni, support juga datang dari influencer, vlogger, dan youtuber lokal yang punya kepedulian terhadap kepentingan sosial. Selain itu, untuk memastikan konsep ini berjalan disetiap desa, rencananya pada tahun 2021 revitalisasi BUMDes di setiap Desa ini akan didampingi oleh Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa dari IPDN dan Unjani.

Penerapan dan Penghasilan BUMDes di KBB Belum Maksimal

Meskipun pembinaannya telah dilakukan sejak lama, Deni mengaku belum ada satupun BUMDes di KBB yang menghasilkan profit signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Sebab SDM dan modal di KBB yang belum siap.

“Desamart BUMDes Bersama PT. Mukti Raharja yang dikelola secara profesional dan didampingi oleh Perguruan Tinggi dan manajemen swasta pun tidak maksimal, apalagi usaha yang dilakukan oleh BUMDes berskala lokal Desa,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan perekonomian Desa di KBB, terutama yang dilakukan oleh BUMDes lokal Desa harus punya konsep bisnis yang matang. Mulai dari pembangunan kawasan ekonomi seperti pilot project-pilot project besar percontohan yang diciptakan oleh Pemda dan BUMDes bersama yang telah berbadan hukum sebagai pemegang kerjasama induk.

“Maka BUMDes lokal Desa hanya tinggal menjalankan atau menjadi cabang dari usaha bisnis tersebut, disamping mengelola potensi bisnis lokal desanya. Apalagi setelah terjadi pandemi Covid-19, recovery perekonomian Desa harus betul-betul menjadi perhatian utama dan kerjasama dari seluruh stake holder lintas sektor agar ekonomi masyarakat pasca pandemi bisa segera pulih kembali,” paparnya.

Deni pun mengajak masyarakat menghapus stigma yang selama ini melekat, bahwa jika Desa bekerjasama dengan pihak swasta maka kapitalisme ekonomi di Desa akan semakin besar, Sebaliknya, kata dia, dalam kondisi pandemi ini dana Desa justru habis untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, sehingga modal untuk BUMDes sulit didapatkan.

“Desa jadi dituntut memanfaatkan potensi ekonomi lokal lainnya, baik itu potensi SDA ataupun sektor usaha swasta yang ada di wilayahnya. Harapannya, PAD dan perekonomian masyarakat di KBB akan meningkat di tengah pandemi Covid-19 ini. Semuanya tanpa mengandalkan dana Desa maupun bantuan dari Pemda dan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment