Agus Yasmin : Putusan MK Akan Mengedepankan Rasa Keadilan Masyarakat, Bedas Akan Dilantik

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bandung, Agus Yasmin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Ia menyebut, tim kuasa hukum Paslon Nomor 1 pasti akan menyampaikan dalil-dalil untuk memperkuat gugatannya sekaligus untuk meyakinkan para Hakim MK agar gugatan mereka dimenangkan. Namun ia tetap optimistis, MK akan menolak gugatan pemohon yakni Paslon Nomor 1.

Menurut Agus Yasmin, MK akan memberikan putusan mengenai gugatan perselisihan Pilbup Bandung dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bandung. Terlebih, Paslon nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan berhasil memenangi Pilbup Bandung dengan raihan suara signifikan yakni 56,1 persen (versi real count KPU).

BACA JUGA :

Jelang Putusan MK, Bupati Bandung Terpilih : Insya Allah Pasangan Bedas Dilantik Akhir Maret

Tim Kuasa Hukum Paslon Bedas Optimis Gugatan Pemohon Akan Ditolak

Pemuda Bedas Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung

“MK sebagai sebuah lembaga pengawal konstitusi, saya yakini memiliki kepekaan luar biasa merasakan suasana kebatinan dalam pilkada Kabupaten Bandung. Putusan para hakim di MK tidak akan pernah mungkin dilepaskan dari dalil-dalil konstitusional yang berlaku, berasaskan rasa keadilan dan kehendak masyarakat,” kata Agus Yasmin, Rabu (17/3/2021).

Sebagai salah satu partai pengusung pasangan Bedas, pria yang akrab disapa Kang AY ini memastikan pihaknya akan menerima dengan lapang dada apapun hasil putusan MK. Namun, kata dia, hal penting yang tidak boleh dilupakan bahwa kemenangan pasangan Bedas pada Pilbup Bandung adalah anugerah Allah SWT dan bukti kecerdasan masyarakat Kabupaten Bandung.

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bandung, Agus Yasmin (foto:istimewa)

“Kekuatan politik masyarakat Kabupaten Bandung yang memenangkan pilkada merupakan anugrah Ilahi karena Tuhan sayang kita. Pelajaran berharga yang kurang baik selama 20 tahun terakhir perlu kita sadari sepenuh hati dan kemenangan kemarin menunjukkan kecerdasan luar biasa dari masyarakat. Itu yang paling fundamental,” tutur Kang AY.

Oleh karena itu, ia meyakini pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai pemenang Pilbup Bandung yang sudah ditetapkan oleh KPU akan tetap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2021-2026 menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung sebelumnya, Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan.

“Insya Allah kita segera punya Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang baru yakni Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Selamat datang perubahan di Kabupaten Bandung,” ujarnya. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment