Jelang Putusan MK, Bupati Bandung Terpilih : Insya Allah Pasangan Bedas Dilantik Akhir Maret

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilbup Bandung 2020, Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna mengaku sangat optimistis bahwa gugatan Paslon 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi akan ditolak MK sehingga Paslon Bedas sebagai pemenang Pilbup Bandung akan tetap dilantik.

Pria yang akrab disapa Kang DS itu mengaku tetap santai dan beraktifitas seperti biasa menjelang putusan MK yang rencananya akan disampaikan pada Kamis, 18 Maret 2021 dalam sidang virtual langsung dari Gedung MK Jakarta.

“Saya yakin (MK akan menolak gugatan Paslon Nomor 1). Kalau kami Paslon 3 kan hanya pihak terkait, bukan tergugat atau termohon. Yang jadi termohonnya kan KPU. Itu mohon diingat,” kata Dadang Supriatna kepada BandungKita.id di Soreang, belum lama ini.

Bahkan Kang DS yang kini resmi menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung optimistis bahwa dirinya sebagai Bupati Bandung terpilih dan Sahrul Gunawan akan tetap dilantik oleh Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2021-2026 yang sah.

BACA JUGA :

Tim Kuasa Hukum Paslon Bedas Optimis Gugatan Pemohon Akan Ditolak

Sah! Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Resmi Jadi Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten Bandung

Pemuda Bedas Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung

“Setelah putusan final MK, kita akan dorong rapat pleno dan langsung rapat paripurna penetapan (Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih)dan diusulkan ke Mendagri. Insya Allah akan ada pelantikan akhir Maret ini,” ungkap mantan anggota DPRD Jabar ini sambil tersenyum.

Kang DS juga menyindir pihak-pihak yang mempermasalahkan pasangan Bedas yang kerap memaka istilah Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih. Menurutnya, klaim tersebut sama sekali tidak berlebihan dan sudah sesuai aturan karena faktanya pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan merupakan pemenang Pilbup Bandung yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Mohon diingat dan dicatat bahwa kami Paslon Nomor 3 sudah ditetapkan KPU tanggal 15 Desember 2020 sebagai pemenang Pilbup Bandung. Artinya sudah ada ketetapan. Mohon itu digarisbawahi,” ujar Kang DS. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment