Pendaftaran Calon Sekda Kabupaten Bandung Dibuka, Simak Persyaratannya

Caption: Bupati Bandung Dadang Supriatna umumkan pembukaan calon Sekda

BandungKita.id, Soreang – Pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung resmi dibuka.

Hal itu diumumkan secara langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna (DS), Senin 17 Mei 2021.

“Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) se Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan, dipersilakan untuk mengikuti seleksinya,” katanya.

Kang DS sapaan akrabnya menjelaskan, pendaftaran calon Sekda dibuka secara daring (online) melalui laman seleksijpt.bandungkab.go.id.

“Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 21 Mei 2021. Pengumuman itu ia sampaikan, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan ijin,” jelasnya.

Lebih jauh Kang DS menerangkan, bagi PNS yang berminat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II B, memiliki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I/IV B.

“Namun kita utamakan Pembina Utama Muda/IV C atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 tahun,” terangnya.

Selain itu juga, kata dia, memiliki standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik.

“Untuk batas usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan jabatan nanti,” katanya.

Adapun tahapan seleksi yang harus dilalui, antara lain seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan MMPI, serta wawancara.

“MMPI merupakan tes psikologi yang dilakukan untuk menilai kepribadian dan psikopatologi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan mental, sehingga ahli profesional bisa menentukan ada atau tidaknya gangguan mental pada orang yang menjalani tes.

“Panitia seleksi akan bekerja secara objektif dan independen. Hal itu sangat dibutuhkan untuk menghasilkan sosok sekda yang berkompeten,” jelasnya.

Ia mengimbau, kepada semua pelamar atau pendaftar, ikuti semua tahapan dan hindari upaya-upaya tindak pidana gratifikasi dan sejenisnya.

“Jadi tidak ada mahar, silakan daftar, bersaing dan tunjukkan kapabilitas sesuai dengan kompetensinya masing-masing,” tukasnya.

Comment