Menkeu Desak Legislatif Lakukan Reformasi Perpajakan, DPR: RUU KUP Harus Pertimbangkan Masyarakat dan Dunia Usaha

BandungKita.id, Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendesak legislatif untuk segera melakukan reformasi perpajakan.

Menurutnya hal itu dilakukan agar segera tercipta sistem pajak yang adil, sehat dan efisien.

“Melalui reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat guna mendukung program pembangunan nasional,”katanya seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

Sri mengungkapkan, urgensi reformasi perpajakan akan membuat basis pajak yang kuat dan semakin merata, dimana konsumsi dapat tumbuh dan pendapatan per kapita masyarakat semakin tinggi.

“Nantinya, terbentuk APBN yang sehat dan berkelanjutan, dimana penerimaan negara memadai, resiko APBN rendah dan risiko utang terjaga. Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, dan kemudahan berusaha,” ungkapnya.

Baca Juga:

Innalillahi, Aktor Edy ‘Kardun’ Oglek Meninggal Dunia

Haduh! Ratusan ASN Positif Covid-19, Pemkot Bandung Lockdown Balaikota dan Kantor Dinas

Dia menjelaskan, reformasi perpajakan akan meliputi dua aspek perbaikan, yakni reformasi kebijakan dan reformasi administrasi.

“Reformasi kebijakan misalnya diarahkan untuk memperluas basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing,”jelasnya.

Dia menilai, hal tersebut juga akan dilakukan melalui pemberian insentif yang terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan global.

“Insentif pajak akan fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, reformasi kebijakan juga dilakukan untuk mengurangi distorsi dan exemption berlebihan serta memperbaiki asas progresivitas atau keadilan pajak.

Sedangkan dari sisi reformasi administrasi, meliputi memperbaiki sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta menjamin kepastian hukum perpajakan.

“Kemudahan itu dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha. Penguatan administrasi perpajakan, juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menguatkan pelaksanaan kesepakatan internasional,” paparnya.

“Pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal juga akan dilakukan dalam reformasi administrasi,” sambungnya.

Baca Juga:

Waduh! Ada Videotron Tak Berizin di Jalan Pasir Kaliki, Legislatif: Itu Merugikan PAD Kota Bandung

Cetak Para Penghafal Al Quran dari Kalangan Milenial, Rumah Tahfidz Ahlul Quran Buka Cabang Baru

Selain itu, kata dia, dilakukan juga upaya pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal serta adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian.

“Hal ini terutama mengenai perkembangan digital dan transaksi ekonomi,” katanya.

Dia menerangkan, reformasi dilakukan untuk mengikuti tren dan best practices perpajakan global serta mendorong kepatuhan pajak yang tinggi.

“Sistem pajak yang sederhana akan mudah dipahami masyarakat, terutama kelompok menengah, yang ingin berkontribusi tetapi tidak ingin berhadapan dengan sistem administrasi pajak yang begitu rumit,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menilai pembahasan RUU KUP, harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Pasalnya, saat ini situasi dan kondisi masih dalam kepungan pandemi. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah untuk tetap fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

“Jelas sekali penerapan RUU KUP ini, tidak bisa dilakukan saat ini juga atau dalam waktu pendek, tetapi harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.

“Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan,” kata Dito dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2021).

Tak hanya itu, ia juga mengajak semua pihak agar dalam pembahasan RUU KUP dilakukan secara cermat, objektif dan terukur.

Dengan begitu, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemic Covid-19.

Baca Juga:

Bappelitbangda KBB Terapkan Konsep Quadruple Helix untuk Pengembangan Desa Wisata Tematik di KBB

Keras! Kerap Obral Janji, BEM UI Juluki Jokowi ‘The King of Lip Service’

Hingga saat ini, lanjut dia, sistem perpajakan dinilai belum mampu untuk mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.

“Hal tersebut dapat kita lihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir, di mana belanja selalu meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, namun penerimaan perpajakan belum cukup optimal untuk mendukung pendanaan negara,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, ini juga terlihat dari tax ratio yang masih rendah, beberapa tahun terakhir di kisaran 10 persen ke bawah.

Menurutnya, hal tersebut menyebabkan defisit anggaran meningkat, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi dan memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat,” tegasnya. (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN

Comment