Catat! Berikut Aturan, Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Kota Cimahi

Cimahi, Peristiwa1359 Views

BandungKita.id, Cimahi – Dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Polres Cimahi mulai menerapkan pemberlakuan ganjil genap.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19.

Selanjutnya, mengacu pada Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 443/Kep.1488-BPBD/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Kota Cimahi. Serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi Nomor 98 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Adapun jalur yang diberlakukan ganjil genap di wilayah hukum Polres Cimahi di antaranya Jalan Jenderal H. Amir Machmud mulai dari Simpang Tiga Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Daeng Moch Ardiwinata.

Dilanjutkan di Jalan Gandawijaya mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Jalan Kolonel Masturi.

Untuk personel akan disiagakan di beberapa titik, antara lain:

  1. PTG. Jalan Sangkuriang
  2. PTG Jalan Stadion
  3. PTG Jalan Cisangkan
  4. PTG. Jalan Pojok
  5. PTG Jalan Kolonel Masturi
  6. Jalan Babakan
  7. PTG Jalan Daeng
  8. PTG Jalan Lurah Gatsu
  9. Terusan Jalan Lurah GWA
  10. PTG Cimahi Mall

Ketentuan yang harus dilakukan:

Baca Juga:

Vaksinasi Pertama Bagi Pelajar di KBB, Emil: Berjalan Baik Sesuai Prokes

Pemkot Bandung Geber Vaksinasi Remaja Demi PTM Bisa Digelar

BOR di Jabar Turun Jadi 26,60 Persen

  1. Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00,
  2. Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal genap,
  3. Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil,
  4. Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap,
  5. Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan kembali,
  6. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional.

Pengecualin kendaraan sistem ganjil genap:

  1. Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DIDHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
  2. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
  3. Kendaraan ambulance.
  4. Pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
  6. Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
  7. Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandan disabilitas.
  9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  10. Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN

Comment