Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Pada Sidang Pembunuhan Dina Yuniasari

BandungKita.id, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Dina Yuniasari, Selasa 24 Agustus 2021. Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan kesaksian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam agenda sidang tersebut saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga korban hingga rekan korban. Ketiga saksi yakni Deni Sopian, Ajeng Kristina, dan Sandi.

Tim penasehat hukum korban, Joko Sarjono mengatakan para saksi menerangkan peristiwa sebelum Dina Yuniasari ditemukan tewas diduga dibunuh oleh terdakwa Budi yang merupakan suami korban.

“Ajeng dan Sandi mengaku melihat korban dan terdakwa sempat bertengkar. Bahkan, Sandi sempat melihat langsung terdakwa mengancam korban,” ujarnya, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga:

Sah! Jokowi Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021

Sulap Kebun Kopi Jadi Wisata, Warga Desa Cipada Inisiatif Bikin Bukit Senyum

Jadi Syarat PTM, Pemkot Bandung Kebut Vaksinasi Untuk Remaja

Ia menyebutkan sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa pekan depan. Disebutkannya, pada sidang lanjutan tim kuasa hukum korban akan kembali menghadirkan tiga orang saksi salah satunya dari pihak kepolisian.

“Sidang lanjutan kami akan kembali hadirkan tiga saksi salah satunya dari polisi. Sedangkan dua orang lainnya berasal dari tempat kejadian perkara,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa Budi didakwa telah melanggat Pasal 338 karena telah melakukan penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Kasus kematian Dina Yuniasari diungkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan dari terdakwa yang merupakan suami korban, ditambah dengan hasil autopsi jenazah. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id).

Editor: Agus SN

Comment