Aduh!! PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021

Nasional, Terbaru810 Views

BandungKita.id, Jakarta – Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021).

“Melakukan penyesuaian dalam PPKM periode 5 hingga 18 Oktober mendatang,” katanya dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (4/10/2021).

Ia menerangkan, perpanjangan ini dilakukan seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap sejumlah fasilitas publik.

Sambungnya, mulai dari pembukaan pusat kebugaran atau fitness center. Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tentunya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan ketat serta screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:

Jajal Curug Ngebul dan Datar Malela, Wisata Tersembunyi dari Desa Sindangjaya

Gak Cuma Instagramable, Mugaba Banuraja Wujud Dedikasi Laksamana Ade Supandi untuk Kampung Halamannya

Wacana Bandung Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Pasar Tradisional, Warga: Kalau Enggak Punya Hape, Gimana?

Kemudian, counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen.

“Nanti kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi nanti kita akan kembangkan lagi ke depan. Jadi semua saya ingin ingatkan, kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut,” katanya.

Lalu, dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya. Terakhir, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 .

Sambung Luhut, hal tersebut selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment