BandungKita.id, KBB – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat menggelar Sosialisasi dan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Hotel Panorama, Lembang pada Rabu (10/11/2021). Kegiatan tersebut sebagai upaya keterbukaan kepada masyarakat mengenai paket pengadaan barang dan jasa dalam aplikasi SIRUP.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya dorongan RUP yang akan diumumkan paling lambat pada Januari 2021 melalui SIRUP. Pasalnya RUP akan diinput kedalam SIRUP yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ditayangkan melalui portal pengadaan nasional yang berbasis web based sebagai sarana untuk mengumumkan hasil RUP.
“Pengumuman RUP akan dilakukan melalui SIRUP karena merupakan syarat bagi kementeran, lembaga, atau perangkat daerah (K/L/PD) untuk melakukan lelang. Hal itu agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses secara langsung terkait pengadaan barang/jasa,” kata Yoppie.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bandung Barat, Maman Sulaiman menuturkan, pengadaan barang/jasa merupakan salah satu kunci dalam pencapaian visi misi serta instrumen dalam pembangunan. Bahkan hal mengenai harga dan kualitas pun diatur dalam ketentuan tertentu dan terbuka bagi masyarakat.
“Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disitu diatur juga pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adik atau tidak diskriminatif dan tentunya harus transparan,” ujar Maman.
Baca Juga
Wacana Jatah Kursi Wabup Bandung Barat Memanas, Pengamat Sarankan Ini
Hengky Kurniawan Mulai Cari Sosok Wakil Bupati Bandung Barat
Diakui Maman, kegiatan tersebut dinilai sangat penting dilakukan dan harus diketahui oleh masyarakat luas. Sebab, jika RUP tidak diumumkan melalui SIRUP, maka dipastikan proses pengadaan barang/jasa tersebut tidak sah secara aturan yang telah ditetapkan.
“SIRUP erat kaitannya dengan legalitas pengadaan. Jadi suatu pengadaan barang/jasa pemerintah dianggap tidak legal atau tidak sah ketika RUP tidak diumumkan dalam aplikasi SIRUP,” cetusnya.
Ia mengaku, melalui kegiatan tersebut pun diharapkan dapat menghasilkan RUP yang efisien. Pasalnya, lanjut dia, hal itu akan berkaitan dengan berbagai produk yang ditawarkan oleh penyedia dengan harga yang kompetitif.
“SIRUP juga sebagai sumber informasi keterbukaan publik. Jadi dana APBD sekarang bisa diketahui masyarakat melalui aplikasi SIRUP. Masyarakat pun nantinya akan mengetahui penggunaan dana tersebut, misalnya dipakai untuk sektor pendidikan dan yang lainnya,” tegas Maman. (Faqih Rohman Syafei).
Comment