BandungKita.id, KBB – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menegaskan tidak akan ikut campur perihal penentuan posisi Wakil Bupati. Hal tersebut, seluruhnya diserahkan pada partai koalisi Aa Umbara-Hengky Kurniawan (AKUR).
“Itu jatahnya partai koalisi. Jadi nanti diinternal partai koalisi yang menentukan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/11/2021).
Hengky mengaku siap dipasangkan dengan siapa saja dalam menjalankan roda pemerintah di Kabupaten Bandung Barat. Bahkan, ia sudah sudah akrab dengan seluruh tokoh politik di partai koalisi.
“Siapa pun wakilnya itu jatah partai koalisi. Saya pokoknya diputuskan koalisi harus dicocokin. Semuanya saya sudah ada chemistry,” katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini komunikasi perihal persoalan penentuan wakil bupati dengan partai koalisi berjalan lancar.
“Saya serahkan semuanya ke teman-teman koalisi. Saya mah ngikut saja,” pungkasnya.
Baca Juga
Aa Umbara Layangkan Banding Atas Putusan Vonis 5 Tahun Penjara
Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Pertimbangkan Banding
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem KBB, Ade Sudrajat menjelaskan, jatah kursi wakil bupati selayaknya menjadi jatah Partai Nasdem. Mengingat, Aa Umbara Sutisna sebelumnya diusung Partai Nasdem.
Ia mengaku, internal partai sudah menyiapkan dua orang kader untuk mengisi kekosongan kursi wakil bupati, dan akan membahasnya di rapat koalisi
“Menurut anggapan kita sudah sewajarnya wakil dari Nasdem,” pungkasnya.
Ramainya sosok pendamping Hengky di KBB setelah Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara oleh hakim PN Bandung pada atas kasus pengadaan bantuan sosial covid-19 tahun 2020 serta adanya gratifikasi.
Hengky pun ditetapkan menjadi Plt Bupati Bandung Barat yang sebelumnya menjadi pasangan Aa Umbara menjalankan roda pemerintahan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Namun saat ini, Aa Umbara berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Diegantara menilai, tudugan korupsi pengadaan bansos atas kliennya tersebut tidak terbukti. (Faqih Rohman Syafei)
Comment