Kejagung Gandeng 4 Provider Telekomunikasi untuk Perkuat Intelijen Hukum


BandungKita.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan empat perusahaan telekomunikasi nasional: Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart Telecom Sejahtera. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pemanfaatan data dan informasi guna mendukung proses penegakan hukum dan kegiatan intelijen.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani, yang menyebut bahwa kerja sama ini akan mempermudah akses terhadap perangkat penyadapan serta rekaman komunikasi dalam rangka pelacakan buronan dan penyusunan analisis hukum strategis.

“Ini merupakan upaya peningkatan efektivitas intelijen penegakan hukum, khususnya dalam pengejaran tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Reda dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Meskipun mencakup penyadapan informasi, Kejagung menegaskan bahwa segala tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 31 ayat (3). “Privasi masyarakat tetap menjadi prioritas. Semua langkah yang diambil sesuai prosedur hukum dan dengan tujuan penegakan keadilan,” tambah Reda.

Kerja sama ini turut menjadi sorotan publik, terutama menyangkut isu perlindungan data pribadi dan hak digital masyarakat. Sejumlah kalangan sipil menyuarakan pentingnya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data.

Dengan langkah ini, Kejagung berharap bisa mempercepat penanganan kasus hukum berat serta mendukung sistem peradilan yang lebih akuntabel dan transparan.


Comment