LIPUTAN KHUSUS 1 | Dugaan Kredit Fiktif dan Pemberian Kredit ke PINJOL Oleh BPR Kerta Raharja
Bandungkita.id, Bandung — Skandal dugaan kredit fiktif di BPR Kerta Raharja kembali mencuat setelah dua narasumber, Bilal Alfariz dan Irma Yunita, mengungkap praktik manipulatif dalam kerja sama antara bank milik Pemkab Bandung itu dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Cimahi. Kredit yang disalurkan pada periode 2018–2019 disebut menggunakan dokumen palsu dan menyebabkan kerugian besar bagi lembaga keuangan daerah serta nasabah.
Irma Yunita, mantan karyawan BPR Kerta Raharja, mengungkap bahwa proses penyaluran kredit kepada pegawai Kemenag Cimahi dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap legalitas kerja sama. Ia menyebut bahwa banyak dokumen yang digunakan tidak melalui pengecekan otoritas institusi.
“Kami menerima dokumen kerja sama yang sudah ditandatangani, tapi tidak ada proses validasi apakah itu mewakili institusi secara sah. Itu seharusnya jadi tanggung jawab bagian legal dan manajemen,” ujar Irma.
Ia juga mengaku bahwa proses pencairan kredit dilakukan secara masif, dengan asumsi bahwa pemotongan gaji akan dilakukan oleh instansi. Namun, karena tidak ada perjanjian resmi, banyak kredit yang akhirnya macet.
BACA JUGA
KOMISARIS YANG MENULIS: Idat Mustari Menyuarakan Etika Dana Publik Lewat Buku, Best Seller?
HUT Kemerdekaan RI ke-79 : Kang DS Perkuat Pembangunan Melalui 13 Program Prioritas
“Kami di lapangan tahu bahwa ini berisiko, tapi tidak ada ruang untuk mempertanyakan. Kredit jalan terus, dan ketika bermasalah, malah kami yang disalahkan,” tambahnya.
Mirisnya, Irma juga mengungkap kisah kelam selama dia bekerja disana, dimana dari beberpa program pinjaman yang ia kerjakan, kredit Kandepag Cimahi menyisakan Hutang yang harus dibayar olehnya dan rekan-rekan kerjanya.
Ratusan juta harus dikembalikan oleh karyawan akibat dari kebijakan yang diambil atasannya.
“Dari kredit Kemenag Cimahi tersebut mencapai hampir angka kredit 2 milyar, setelah ternyata itu fiktif lalu berdampak jadi kredit macet, saya dipaksa harus mengajukan kredit senilai 50 jt dengan jaminan sertifikat milik keluarga, rekan kerja juga ada yang mencapai 120 juta, 80 juta, paling rendah 15 juta, bayangkan berapa karyawan yang tiba-tiba jadi korban harus mengganti” ungkapnya dengan nada lirih.
Irma menyayangkan atas kebijakan yang diambil atasannya tersebut, bahkan irma menyebut, Kepala Cabang BPR KR Padalarang saat itu sebagai inisiator kredit Kemenag Cimahi, diketahui malah tidak memiliki beban seperti karyawan yang dipaksa harus memiliki ansuran selama 15 tahun.
“Aku kebagian ganti 50 juta, pake kredit karya bakti, Jangka waktu 15 tahun” timpalnya.
“Setelah upaya resign ke 3 saya berhasil keluar dari situasi yang sulit, saya masih punya tanggungan cicilan , tapi hak saya pun masih belum mereka berikan, dan saya hanya meminta kejelasan, dengan ini alasan saya berbicara” tutupnya
BACA JUGA\
Bedas Janjikan Insentif Guru Ngaji dan Ustadz Rp 500 Ribu per Bulan Plus BPJS Gratis
Baznas Bantu Pemkab Bandung Berantas Rentenir Lewat Program “Surga”, Begini Cara Daftarnya
Kredit Tanpa Persetujuan Resmi
Bilal Alfariz, pegiat anti korupsi dari Forum Aktivis Muda Bandung Raya, menyebut bahwa kerja sama kredit dilakukan tanpa persetujuan kepala kantor Kemenag Cimahi. Ia mengantongi dokumen yang menunjukkan bahwa tanda tangan dalam perjanjian bukan milik pejabat berwenang.
“Yang menandatangani bukan kepala Kemenag, tapi bendahara. Itu sudah kami klarifikasi secara resmi. Bahkan kepala kantor saat itu membuat surat pernyataan bahwa tanda tangan dalam dokumen bukan miliknya,” ujar Bilal.
Bilal menambahkan bahwa BPR seharusnya melakukan verifikasi kelembagaan sebelum menyalurkan kredit, apalagi dalam skema kerja sama institusional.
“Kami menduga kuat bahwa proses ini cacat sejak awal. Kalau bank tidak bisa membedakan mana otoritas sah dan mana yang bukan, itu bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Bilal pun mengungkap kebijakan kredit BPR Plat merah milik Pemkab Bandung ini, diduga mengalamu persoalan Trust Isu (persoalan kepercayaan) “
Dalam kesempatan yang sama, Bilal menyampaikan point utama yang harus juga diklarifikasi, menurutnya, Direksi BPR KR, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung melalui komisi terkait, ” Ya, melaporkan secara terbuka agar publik bisa mengetahui anggaran publik tersebut dikelola dan dilaporkan seperti apa” ujarnya
Dikutip dari dokument yang diterima bandungkita.id, Bilal mengkritisi 3 hal lain sebagai berikut
- Kredit Instruksi
Kredit ini merupakan titipan dari kelompok tertentu, sering kali tanpa analisis risiko yang memadai. Praktik ini disebut melanggar prinsip manajemen risiko dan berpotensi menimbulkan kerugian besar. Dari data yang disajikan Krredit ini sebagian besar digunakan oleh para anggota Dewan atau pengurus salah satu Partai penguasa di dua daerah, yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, dan diketahui kredit tersebut menjelang Pilkada dan Pileg 2024 dan kredit tersebut diketahui saat ini macet alias NPL Non-performing Loan ata Kredit macet - Kredit dengan Jaminan Surat Perintah Kerja (SPK)
Meski SPK dikeluarkan resmi oleh Pemkab Bandung, pembayaran proyek dilakukan melalui Bank BJB. BPR tidak memiliki mekanisme pemotongan langsung, sehingga bergantung pada itikad baik perusahaan untuk melunasi kredit. Beberapa kasus menunjukkan kredit tetap macet meski proyek sudah selesai dan dibayar. - Kredit melalui Lembaga Fintech (PINJAMAN ONLINE)
Kredit yang melibatkan pihak ketiga berbasis teknologi finansial juga disebut sebagai sumber risiko baru. ( Akan di bahas dalam Liputan Khusus terpisah)
“Apalagi jika dengan isu kredit lunak yang dicanangkan pemerintahan Bedas untuk memperkuat UMKM, membasmi Bank Emok dan Pinjaman Online ini menjadi sangat bertentangan. Pinjaman untuk Aplikasi Pinjol melalui Belasan Fintech ini BPR mengucurkan anggaran pinjaman sampai 80 miliyar”. Tutupnya. (Dhomz/Tim Investigasi/BandungKita.id)
VIDEO TERKAIT





Comment