Gaji ASN dan DPRD KBB Tertahan, BKAD “Gangguan SIPD”: Benarkah?

KBB, Pemerintahan24206 Views

BANDUNGKITA.ID, BANDUNG BARAT — Sebuah pesan WhatsApp yang beredar di kalangan ASN dan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak Selasa malam (4/11) mengabarkan kabar tak sedap: gaji bulan ini belum bisa cair. Alasannya? Gangguan sistem SIPD. Namun hingga Rabu pagi, belum ada klarifikasi resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB.

“Info… Dari BKAD… Sehubungan dg adanya gangguan SIPD sejak kemarin.. Mohon maaf gaji keseluruhan.. Blm bisa di bayarkan… Mudah mudahan hari ini bisa diselesaikan…”

Pesan itu menyebar cepat, memicu keresahan di kalangan pegawai negeri dan wakil rakyat. Tak sedikit yang mempertanyakan: apakah benar hanya gangguan sistem, atau ada persoalan yang lebih dalam?

BACA JUGA

Anda ASN KBB? Bulan ini Belum Gajian? Ini Penyebabnya!

Waduh! Delapan Bulan Tak Digaji, TKK KBB Ini Geruduk Kantor Dinas PUPR KBB

Waduh! Hampir 2 Tahun Bekerja, TKK Pemkab Bandung Barat ini Belum Pernah Terima Gaji

ASN Resah, DPRD Bertanya

Sejumlah ASN yang dihubungi BandungKita.id mengaku kecewa dengan cara penyampaian informasi yang tidak resmi. “Biasanya kalau ada kendala teknis, ada surat edaran atau pemberitahuan resmi. Ini hanya pesan WhatsApp, tanpa kop surat, tanpa nama,” ujar seorang ASN di lingkungan Pemda KBB.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas BKAD. “Kami belum menerima penjelasan resmi. Kalau memang ada gangguan SIPD, harusnya ada surat resmi dari Kemendagri atau minimal penjelasan teknis dari BKAD,” ujar seorang anggota Komisi II.

VIDEO PILIHAN

Apa Itu SIPD dan Apakah KBB Sudah Menggunakannya?

SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) adalah sistem digital nasional yang dikembangkan oleh Kemendagri untuk mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah. Sistem ini diwajibkan melalui Permendagri No. 70 Tahun 2019.

Pemkab Bandung Barat sendiri telah menggunakan SIPD secara aktif. Pada Mei 2025, Bapperida KBB bahkan menggelar bimbingan teknis penginputan Renstra 2025–2029 ke dalam SIPD. Selain itu, pengajuan Pokir DPRD dan bantuan keuangan juga dilakukan melalui SIPD-RI.

Artinya, jika benar terjadi gangguan SIPD, maka dampaknya bisa langsung menghambat proses pencairan anggaran, termasuk gaji. Namun, pertanyaannya: apakah gangguan ini bersifat nasional, regional, atau justru internal KBB?

Minimnya komunikasi resmi dari BKAD membuka ruang spekulasi. Apakah ini murni gangguan teknis, atau ada persoalan likuiditas dan tata kelola anggaran yang belum diungkap?

BandungKita.id akan terus menelusuri perkembangan isu ini dan meminta klarifikasi resmi dari BKAD serta pihak terkait.(dhomz/BandungKita.id)

Comment