BANDUNG, BandungKita.id – Satu per satu tabir gelap dalam tata kelola kemitraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung mulai tersingkap. Setelah publik sempat riuh dengan dinamika di PT Bandung Daya Sentosa (BDS), kini perhatian tertuju pada Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Otista Soreang. Ibarat bom waktu yang akhirnya meledak, proyek kerja sama ini kini resmi memasuki ranah pidana.
Informasi teranyar yang dihimpun tim redaksi, penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat telah mendapatkan progres. Status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, diikuti dengan langkah tegas penahanan terhadap Direktur Utama PT Jastel, mitra KSO RSUD Otista berinisial N.
ARTIKEL PILIHAN
Langkah Polda Jabar menahan petinggi PT Jastel menjadi sinyal kuat bahwa ada aroma korupsi yang menyengat dalam proses pembentukan hingga operasional KSO tersebut. Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan bahwa penyidik kini tengah mendalami peran aktor-aktor intelektual di lingkungan birokrasi dan manajemen rumah sakit saat itu.
“Polda Jabar sedang menyiapkan daftar tersangka baru pasca peningkatan status penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan ada oknum pejabat yang turut terseret karena pembiaran atau kesengajaan dalam menyusun klausul kontrak yang merugikan keuangan daerah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA
KASUS KORUPSI DI RSUD LEMBANG KLIK DISINI
Dalam kasus yang telah merugikan Vendor ratusan miliar yang berjalan dalam rentang waktu hampir 2 tahun ini, memiliki kronologis atau peristiwa hukum yang hampir sama dengan dugaan penipuan dan dugaan korupsi yang terjadi dikasus BUMD Kab.Bandung PT.BDS.
Mantan wakil direktur RSUD Otista, Iden mengaku telah dimintai keterangan oleh pennyidik Polda Jabar. Ia bersama direktur RSUD saat itu, dr.yani, memaparkan ihwal bagaimana KSO terjalin wilayah kewenangan management dan dasar hukum yang diambil management saat itu.
ARTIKEL PILIHAN REDAKSI
“Betul saya sudah memberikan keterangan sebagaimana tugas dan kewenangan tentang bagaimana kerjasama antata PT.Jastel dan RSUD Otista dibangun” ujarnya melalui telphone selular Rabu, 6 mei 2026.
Cermin Retak Tata Kelola: Bukan Hanya BDS
Kasus UTD RSUD Otista seolah menjadi “cermin retak” bagi pengelolaan unit usaha maupun BUMD di bawah kendali kebijakan Kang DS (KDS). Jika sebelumnya PT BDS menjadi sorotan, sengkarut di RSUD Otista membuktikan adanya pola serupa:
- Klausul KSO yang Janggal: Skema bagi hasil yang tidak proporsional.
- Kredit Macet Berkedok SPK: Dugaan penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mencairkan pinjaman miliaran rupiah yang kini macet dan merugikan vendor penyedia.
- Lemahnya Pengawasan: Bagaimana proyek strategis bisa berjalan tanpa legalitas yang utuh (Amdal dan Izin Operasional) namun tetap dibiarkan beroperasi.
Mitra Menjerit, Vendor Merugi Ratusan Miliar
Bukan angka kecil, kerugian yang dialami mitra vendor penyedia kantung darah dan alat kesehatan dikabarkan menembus angka ratusan miliar rupiah. Janji manis bagi hasil dari layanan darah yang seharusnya mengalir lancar, justru mampet di tengah jalan, sementara logistik terus tersedot untuk operasional rumah sakit.
VIDEO PILIHAN
Pola yang Berulang?
Pengamat kebijakan publik melihat fenomena ini bukan sekadar masalah teknis antar-perusahaan (B-to-B), (akan disajikan di Lipsus Lengkapnya) melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan aset daerah. Penahanan Dirut PT Jastel hanyalah pintu masuk. Pertanyaan besarnya: Apakah penegakan hukum ini akan berhenti di level vendor, atau berani menyentuh “ring satu” yang memberikan restu atas kerja sama “berdarah” ini?
Sampai berita ini diturunkan, upaya redaksi belum mendapatkan respon dari Polda Jabar, nantikan berita selengkapnya hanya di BANDUNGKITA.ID
Tim Investigasi/Redaksi BandungKita.id





Comment