BandungKita.id, SOREANG – BAZNAS Kabupaten Bandung melalui Wakil Ketua IV, Sarnapi, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dugaan penyimpangan oleh PT BDS, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebelumnya berkantor di Gedung BAZNAS Center. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas narasi publik yang dinilai merugikan citra lembaga pengelola dana umat tersebut.
“BAZNAS Kabupaten Bandung merasa keberatan karena dengan judul dan tabel seperti itu, seolah-olah BAZNAS yang melakukan penipuan,” ujar Sarnapi, yang juga mengenalkan diri sebagai jurnalis Jurnal Soreang Pikiran Rakyat.
Poin-Poin Klarifikasi BAZNAS Kabupaten Bandung
- Keberatan atas Narasi Publik
- BAZNAS menilai bahwa penyajian data dan editorial dalam pemberitaan tidak menyebutkan secara eksplisit nama PT BDS sebagai pihak yang diduga melakukan penyimpangan.
- Ketidakhadiran nama PT BDS dalam tabel dan editorial dinilai menimbulkan kesan bahwa BAZNAS adalah pelaku perbuatan tidak terpuji.
- Status Kantor PT BDS
- PT BDS hanya menyewa lantai 3 Gedung BAZNAS Center, dan masa sewanya telah berakhir pada Mei 2025.
- “Semua data lengkap ada di BAZNAS Kabupaten Bandung,” tegas Sarnapi.
- Pengelolaan Gedung oleh Pihak Ketiga
- Gedung BAZNAS sebelumnya diserahkan pengelolaannya kepada PT Era oleh pengurus lama.
- Pengurus BAZNAS periode 2023–2028 tidak memiliki hubungan dengan PT Era, termasuk dalam hal uang sewa dan pengelolaan ruang.
- Rencana Penataan Gedung
- Gedung BAZNAS Center saat ini sedang ditata ulang dan akan dikelola langsung oleh BAZNAS Pusat sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI.
- Permintaan Hak Jawab
- “Terima kasih atas perhatiannya dan mohon agar klarifikasi ini dimuat sebagai bentuk hak jawab dari BAZNAS Kabupaten Bandung,” tutup Sarnapi.
Meski secara administratif PT BDS hanya menyewa ruang di Gedung BAZNAS, keberadaan BUMD milik Pemkab Bandung tersebut dicantumkan dalam SPDP Polda jabar dalam Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp. Sidik / 329 / VIII / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum tertanggal 14 Agustus 2025 menyebutkan Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi di Gedung Baznas Lt.3, Jl. Tutuka KM.17, Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, dan diketahui pada 22 Juli 2024.
ARTIKEL PILIHAN
Berikut adalah penulisan Editorial yang diklarifikasi




Tanggapan Redaksi
Baik langsung maupun tidak, Redaksi Bandungkita.id sedang merepresentasikan dugaan peristiwa hukum dan lokus (lokasi) yang dilaporkan Polda Jabar kepada pelapor dimana pengelolaan dana umat dikelola.

Gedung BAZNAS yang disebutkan dalam laporan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polda jabar tersebut bukan sekadar bangunan, melainkan simbol kepercayaan publik terhadap lembaga zakat yang mengelola dana umat secara amanah dan transparan yang setidaknya dijaga semua pihak termasuk direksi PT BDS. (Disitu Moralitasnya)
Oleh karena itu, ketika sebuah BUMD seperti PT BDS berkantor di tempat tersebut, tanggung jawab moral melekat secara otomatis. Dugaan penyimpangan yang menyeret nama PT BDS, meski belum terbukti secara hukum, tetap menimbulkan kekhawatiran publik bahwa tempat suci pengelolaan dana umat bisa menjadi lokus perbuatan melawan hukum.
Pemberitaan tentang BDS maupun Tulisan Editorial secara keseluruhan bersifat Deep News, dan bisa dibaca secara berseries, kami percaya wakil Ketua IV Baznas Kab Bandung sebagai seorang Jurnalis bisa membaca secara utuh tanpa kehilangan esensi.
Untuk diketahui, Bupati Bandung, Kang DS, sebelumnya telah mendorong BAZNAS untuk mengintegrasikan laporan keuangan ke sistem Big Data Pemkab Bandung. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat di tengah dinamika pengelolaan dana publik oleh BUMD.
Sebuah langkah transparansi yang tegas (Dhomz/BandungKita.id)
VIDEO PILIHAN





Comment