BandungKita.id – BANDUNG
Polda Jawa Barat resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa ke tahap penyidikan. Langkah ini menyusul Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang lebih dulu menetapkan status penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perusahaan tersebut.
Dikutip dari Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp. Sidik / 329 / VIII / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum tertanggal 14 Agustus 2025 menyebutkan “Bahwa laporan dari pelapor Yuan Nilasari pada 3 Mei 2025 telah ditindaklanjuti dengan penyidikan” Tulisnya.
ARTIKEL PILIHAN
Surat tersebut juga menerangkan, terkait proses yang telah di jalankan oleh Ditreskrimum Polda Jabar itu telah memuat hasilnya tentang bukti permulaan.
“Ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP”.tambahnya
ARTIKEL PILIHAN
Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi di Gedung Baznas Lt.3, Jl. Tutuka KM.17, Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, dan diketahui pada 22 Juli 2024.
Langkah hukum ini menambah tekanan terhadap PT Bandung Daya Sentosa, yang sebelumnya telah disorot dalam dugaan korupsi oleh kejaksaan negri Bale Bandung.
VIDEO PILIHAN
Informasi yang didapat melalui account media sosial @Antimafia yangbdiposting melalui tiktok saptu, 16 Agustus 2025
terus mendapatkan sorotan publik, bahkan sorotan mulai mengarah pada sosok Bupati Bandung, Dadang Supriatna alias Kang DS. Spekulasi berkembang di tengah masyarakat: akankah sang bupati ikut dijadikan tersangka? Meski terlapor adalah Dirut BUMD PT BDS?

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bandung Daya Sentra (BDS), Yanuar Budinorman, menjalani pemeriksaan awal di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Gedebage, Kota Bandung. Pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan memberikan keterangannya, “Sedang diperiksa,” ujarnya.
Surawan yang telah mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bagian Pengembangan, Penelitian, dan Pembinaan (Kabagjianminpol) Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri itu juga menerangakan terlapor hanya dirut PT BDS.
“Terlapornya direktur, sementara direktur yang kita klarifikasi” ujarnya kepada Bandungkita.id, Jumat (8/8/2025).
Sampai berita ini diturunkan Belum terlihat kegiatan pres rilis dari pihak terkait seperti Kuasa hukum Pelapor, Kuasa Hukum Terlapor dan Polda Jabar. (Dhomz/BandungKita.id)





Comment