“Jika Bupati sebagai kepala daerah tidak mendengar ini, bagaimana citra yang telah dibangun dapat dipercaya publik”
BandungKita.id, Kabupaten Bandung — Di tengah pusaran dugaan korupsi dan penipuan yang melibatkan jajaran Direksi PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), puluhan eks pegawai akhirnya angkat suara. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Grandy Try Hamdhani, Koordinator Pegawai PT BDS, mereka menuntut kejelasan atas hak-hak normatif yang telah lama diabaikan.
“Sejak Januari 2025, kami tidak menerima gaji. Tidak ada komunikasi resmi, tidak ada itikad baik dari manajemen, dan tidak ada tanggung jawab dari Pemkab Bandung sebagai pemilik tunggal perusahaan,” tegas Grandy.
PT BDS, yang mulai beroperasi pada April 2023, menghentikan seluruh kegiatan operasional pada Juli 2025. Selama itu, para pegawai bekerja tanpa pelanggaran, tanpa surat peringatan, dan tetap menunjukkan dedikasi meski insentif KPI yang dijanjikan sejak Juni 2024 tidak pernah dibayarkan.
Namun ketika hak gaji mulai macet, manajemen justru melarang pembahasan soal gaji dalam rapat daring. “Kami diminta fokus pada bagaimana perusahaan tetap berjalan, bukan membahas hak kami. Ini jelas menurut kami bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak etis,” lanjut Grandy.
Upaya hukum pun dilakukan, seperti upaya bipartit yang difasilitasi oleh kuasa hukum Irvan Prabowo, S.H., dan Pansauran Silalahi, S.H.—pada Maret 2025 dijawab secara informal melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum perusahaan, namun tidak pernah menunjukkan surat kuasa. Mirisnya, Beberapa pegawai bahkan mendapat tekanan untuk mencabut kuasa hukum karena “perintah dari bapak” yang tidak jelas identitasnya.
Mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung pun gagal. Perusahaan tidak pernah hadir dalam empat kali panggilan mediasi. Anjuran baru diterbitkan pada Agustus 2025, empat bulan terlambat dan penuh kekeliruan, termasuk mencantumkan keterangan dari perusahaan yang tidak pernah hadir.
“Dinas Ketenagakerjaan dan Pemkab Bandung tahu ada pelanggaran, tapi memilih bungkam. Bahkan DPRD yang sudah kami datangi belum menunjukkan langkah konkret,” ujar Grandy.

Dalam audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, eks pegawai dan kuasa hukum mendesak agar DPRD menggunakan hak interpelasi dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi PT BDS. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut.

BACA JUGA
[Liputan Khusus Bag.3] PT BDS: Dugaan Penghindaran Kewajiban dan isyu Bagi-bagi Duit, Bancakan?
Jeritan Korban Gagal Bayar PT BDS: Dari Vendor yang Ditahan hingga Karyawan yang Tak Digaji
“Kami hanya menuntut satu hal: kejelasan dan pembayaran hak kami. Jika Bupati sebagai kepala daerah tidak mendengar ini, bagaimana citra yang telah dibangun dapat dipercaya publik, maka publik harus tahu keberadaan kami dan kemana kami harus mengadu?,” tutup Grandy.
Saat ditanya soal kasus yang sedang dihadapi para mantan Direksinya (PT BDS) dan kemungkinan dipanggil sebagai saksi dikemudian hari, mantan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan sedang beracara dibeberapa kasus Hukum ini menjawab “Kalo untuk pelibatan pegawai di kegiatan atau program ketika project KUBE, penyaluran saprotan atau alsintan sama CPPD diawal si perusahaan terbentuk (Karyawan Tahu/red), waktu masih fokus menjalankan program dari pemda (juga/red) Saya tahu, Kalo waktu bisnis ayam itu para pegawai tidak dilibatkan langsung ke kegiatan programnya, hanya urusan2 administrasinya saja paling (seperti) pembuatan kontrak kerja sama, pembuatan pemesanan (Purchase Order) sama pembuatan invoice (penagihan) ke Cahaya Frozen” tegasnya.
Bagaimana Pemkab Bandung dalam hal ini Bupati Dadang Supriatna dan Ketua DPRD menangapi hal ini? Sampai berita ini ditayangkan, pihak Pemkab belum merespon upaya klarifikasi dari Bandungkita.id. (Dhomz/BandungKita.id)
VIDEO PILIHAN





Comment