BandungKita.id, Bandung — Kasus gagal bayar yang membelit PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, semakin terang kedudukannya.
Melalui investigasi redaksi, Bandungkita mendapatkan perhatian tajam dari publik, dari dokumen dan fakta peristiwa yang berhasil didapatkan, mulai dari lembaga hukum, dan para pemangku kepentingan sebelumnya, mendorong pengungkapan dan kejelasan pengelolaan anggaran di Kabupaten Bandung saat ini, untuk bagian 3 ini redaksi menghadirkan beberapa keterangan sumber yang valid dan berkesuaian dengan fakta sebelumnya.
Ditengah potensi jeratan hukum, tersiat dokument Pengajuan Pinjaman PT BDS ke BPR Kerta raharja, dimana Bank tersebut masih milik Pemda Kabupaten Bandung.

Dalam surat resmi bertanggal 5 Maret 2024, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) secara terbuka mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 5 miliar kepada BPR Kerta Raharja. Dana ini disebut sebagai pembiayaan untuk program Rumah Komoditas dan proyek Trading milik BDS.
Langkah ini menimbulkan beragam pertanyaan, Apakah pinjaman ini merupakan strategi penguatan ekonomi daerah, atau justru menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang berpotensi menyulitkan para kreditur dan memunculkan konflik baru?
Surat bernomor 066/DU/BDS/III/2024 itu juga menyebut lembaga penjamin asuransi PT Asuransi ASEI Indonesia, yang diminta untuk turut mempertimbangkan jaminan proyek.
Namun dalam konteks tuntutan hukum dari para korban dan kreditur PT BDS, transparansi atas penggunaan dana dan skema penjaminan menjadi elemen penting yang belum banyak dijelaskan ke publik.
Baca Juga:
Apakah benar, surat tersebut diajukan Direksi PT.BDS? Samapai berita ini ditayaghkan Ketua TAPD yang sekaligus Sekda Kabupaten Bandung Tidak satupatahpun menjawab pertanyaan Bandungkitaid.
Terbaru, Ketua Umum LSM Baladika Adhikarya Nusantara (BAN) yang serius mengadvokasi agar persoalan ini diketahui masyarakat, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk turun tangan dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) YAHUN 2022 sampai 2024 yang dimana BPK telah mememeriksanya. Yunan juga menekankan upayanya tersebut sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas proses penyertaan modal kepada PT BDS yang diduga tak berpijak pada kajian bisnis yang sah.
Dugaan Bancakan Politik
Dalam kesempatan yang sama Yunan Buwana, menduga PT BDS sebagai “salah satu tempat bancakan pasca Pilkada,” mengindikasikan adanya relasi antara penambahan modal dengan kepentingan politik. Menurutnya, penyertaan modal yang disetujui Banggar DPRD tidak didasarkan pada business plan yang sah, melainkan permohonan yang “mendompleng anggaran” tanpa mempertimbangkan nasib para kreditur yang telah menginvestasikan ratusan miliar.
Baca Juga:
Untuk menjawab dugaan LSM BAN, redaksi kemabli melakukan penulusuran, dan menyusunnya melalui pertanyaan ini dan mendapatkan narasumber yan dapat dipercaya publik.
- Apakah Banggar DPRD menyetujui penambahan modal berdasarkan rencana bisnis PT BDS yang sah dan terverifikasi?
- Apakah ada audit internal atau laporan keuangan tahunan yang mendasari keputusan tersebut?
- Apakah proses persetujuan penyertaan modal melibatkan kajian risiko terhadap tunggakan utang kepada para kreditur?
- Apakah TAPD dan Banggar DPRD melakukan due diligence atau hanya menyetujui berdasarkan tekanan politik?
Sumber Internal yang minta disembunyikan jatidirinya ini mengungkap dari celah Pengawasan, sumber di lingkungan DPRD ini menyebutkan bahwa:
- Penyertaan modal dilakukan melalui payung hukum APBD tahun 2022 atau 2023.
- Dana digunakan sepenuhnya untuk operasional kantor, termasuk gaji, bukan untuk pelunasan utang kepada vendor.
- Audit internal baru dapat dilakukan setelah 3 tahun operasional, sesuai dengan Perda yang berlaku.
- Kesepakatan dalam Perda dijadikan acuan legal bahwa “pembayaran pasti sesuai,” meskipun tidak ada realisasi kepada para kreditur.
- Dana digelontorkan secara rutin tiap bulan, namun aliran dana tidak memiliki bukti digital. Pengeluaran hanya dicatat manual oleh pihak terkait.
Informasi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana penyertaan sangat lemah dan membuka ruang bagi praktik-praktik manipulatif.
Pemanggilan TAPD dan Kesiapan Kejaksaan
Sumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung membenarkan telah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini diyakini akan membuka apakah penyertaan modal dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian fiskal atau sekadar respons terhadap tekanan politik.
Kreditur Ditinggalkan?
Dalam pandangan hukum yqng dilontqrkan Ketua LSM BAN, Yunan merujuk pada
catatan internal PT BDS yang menunjukkan utang kepada vendor ayam mencapai Rp105,4 miliar, sementara piutang perusahaan Rp123,7 miliar. Namun hingga Juli 2025, tak ada satu pun kreditur yang menerima pembayaran. “Jika benar dana penyertaan modal sama sekali tidak dialokasikan untuk pelunasan, maka dugaan penghindaran kewajiban menjadi sangat kuat”. Ungkapnya kepada bandungkita, dikediamannya, Kamis 17 juli 2025.
Bahkan yunan mengIndikasi nepotisme, lemahnya pengawasan, serta penghindaran kewajiban hukum terhadap kreditur menjadikan kasus ini tak sekadar gagal bayar, melainkan potensi pelanggaran hukum yang terstruktur. Sorotan terhadap Banggar DPRD dan TAPD akan menjadi ujian integritas Pemkab Bandung. Bersambung…
Benarkah ada aliran dana kebeberapa pihak yang diberikan Direktur PT BDS
Simak laporan khas Bandungkita.id selanjutnya
(Dhomz/BandungKita.id)
Gambat: istimewa/netizen





Comment