Alarm Stunting KBB Menyala, Aktivis: “Kegagalan Tata Kelola, Bukan Malah Jadi Kenaikan Tunjangan DPRD!”


Bandung Barat – BandungKita.id Lonjakan angka stunting di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mencapai 30,8 persen pada 2025 memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari aktivis kebijakan publik dan pengamat anggaran daerah, Bilal Alfariz, yang menyebut fenomena ini sebagai “alarm kegagalan tata kelola fiskal dan program kesehatan.”

Bilal menyoroti dana insentif fiskal sebesar Rp5,4 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat intervensi gizi dan layanan dasar bagi balita di wilayah rentan. Namun, menurut Bilal, hingga kini tidak ada transparansi mengenai penggunaan anggaran tersebut.

“Kita bicara soal dana publik yang seharusnya menyelamatkan masa depan anak-anak. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—anggaran menguap, angka stunting melonjak. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk nyata dari disfungsi birokrasi,” tegas Bilal saat ditemui BandungKita.id, Senin (15/9/2025).

VIDEO PILIHAN

Bilal juga mempertanyakan efektivitas program Pelita Bening yang digagas Pj Bupati saat itu, Ade Zakir. Menurutnya, program tersebut hanya menjadi jargon tanpa implementasi yang terukur.

“Kalau programnya jalan, kenapa angka stunting malah naik? Ini menunjukkan bahwa program hanya berhenti di atas kertas, tidak menyentuh akar persoalan di lapangan,” tambahnya.

VIDEO PILIHAN

Ia mendesak DPRD KBB untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengaudit penggunaan dana insentif dan mengevaluasi seluruh program penurunan stunting.

“Kita butuh transparansi, bukan sekadar klarifikasi. Jika benar dana Rp5,4 miliar dialihkan ke kegiatan lain tanpa dasar yang jelas, maka ini harus masuk ranah investigasi,” pungkas Bilal.

Lonjakan angka stunting dan dugaan penyalahgunaan dana ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintahan daerah. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar retorika.

VIDEO PILIHAN

Dugaan kenaikan tunjangan DPRD KBB

Bilal lebih menyoroti tentang kenaikan tunjangan DPRD KBB sebesar 15%, ia menduga akibat konsensus temuan yang bermula dari laporan masyarakat ke DPRD, namun ditindak lanjuti dengan Konsensus gelap (bagaining)

“Tidak heran jika setiap temuan berimbas kepada nilai pragmatisme bukan pembenahan, contohnya tingginya Pokir (Pokok Pikiran), dan saat ini kenaikan tunjangan, kita bisa ingat jaman Bupati Hengky anggaran seperti layaknya rampasan perang, nantilah kita bahas mendetail soal dugaan konsensus gelap antara eksekutif dan DPRD KBB ini, untuk saat ini saya buka dulu sedikit biar mereka sadar, kalo kita suatu saat membuka data tersebut selebar-lebarnya” pungkasnya menutup percakapan kami.

ARTIKEL PILIHAN

Unik! Kemkomdigi Cegah Stunting Lewat Gelaran Wayang Golek di Lembang KBB

Bandung Barat Target 2024 Bebas Stunting

Kecamatan Cihampelas Jadi Kasus Tertinggi Stunting di Bandung Barat

Bentuk Tim Khusus, Pemkab Bandung Barat Tekan Kasus Stunting – Semua Tentang Bandung

Sementara itu diskusi Bandungkita.id bersama Kepala Bagian Hukum Setda KBB mengenai hal ini dirumuskan pada beberapa point

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang disebutkan dalam diskusi terkait kenaikan gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Bandung Barat:

Dasar Hukum yang Dikutip

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017
    • Mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
    • Menjadi acuan utama dalam menetapkan besaran tunjangan, termasuk tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan perumahan.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2019
    • Memberikan pedoman teknis pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2017.
    • Menjelaskan mekanisme penghitungan dan penyesuaian tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
  3. Peraturan Bupati (Perbup)
    • Dibuat oleh pemerintah daerah sebagai turunan dari regulasi nasional.
    • Dalam konteks ini, Perbup digunakan untuk menetapkan besaran tunjangan secara spesifik di Kabupaten Bandung Barat.
    • Proses pembentukan Perbup melibatkan SKPD, harmonisasi dengan Kanwil Hukum, dan fasilitasi ke provinsi.

Poin Kontroversial

  • Kekuatan Hukum Perbup
    Ada perdebatan apakah Perbup cukup kuat sebagai dasar hukum jika tidak didukung oleh regulasi yang lebih tinggi. Beberapa peserta diskusi menyatakan bahwa jika tidak diamanatkan oleh PP atau Permendagri, maka Perbup tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar hukum yang sah.
  • Keterlibatan Publik
    Muncul pertanyaan apakah publik dilibatkan dalam proses pembentukan Perbup yang menetapkan kenaikan tunjangan. Transparansi dan partisipasi publik menjadi sorotan penting dalam kebijakan ini.
  • Keadilan dan Konteks Sosial
    Beberapa komentar menyoroti bahwa kebijakan ini tidak mencerminkan kondisi sosial masyarakat saat ini, dan bisa menimbulkan ketimpangan.

Bahan literasi diatas diharapkan menjadi bahan diskursus Masyarakat Bandung Barat yang saat ini menanti steatment Eksekutif dan Legislatif sebagai tanggung jawab pengelola keuangan daerah. (dhomz/BandungKita.id)


Comment