Penggeledahan BPR Kerta Raharja: Jejak Awal dari Laporan BPK dan Penahanan Eks Komisaris Utama

kasus ini berkaitan erat dengan mantan Komisaris Utama BPR Kerta Raharja berinisial UY yang saat ini sedang menjalani proses penahanan oleh Polda Jawa Barat

BANDUNGKITA.ID, SOREANG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bandung terus mendalami dugaan korupsi di tubuh PT BPR Kerta Raharja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung. Wakasat Reskrim AKP Asep Nuron dan Kanit Tipikor, Iptu Sandi Suseno, SE, MH yang memimpin giat tersebut mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/11) di kantor pusat BPR KR di Soreang merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat

“Kami bergerak berdasarkan Laporan Pengaduan dan Informasi yang kemudian diperkuat oleh hasil audit dari BPKP. Proses sidik ini telah melalui gelar perkara sebelumnya di Polda Jabar”, Ujar Seno melalui telehpone selular Rabu, 5 Nov 2025.

VIDEO PILIHAN


Pihak Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Tipidkor membenarkan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan mantan Komisaris Utama BPR Kerta Raharja berinisial UY yang saat ini sedang menjalani proses penahanan oleh Polda Jawa Barat dalam perkara yg berbeda. UY sebelumnya diberhentikan melalui RUPS tahun 2023 setelah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit yg dinilai tidak sesuai prosedur senilai miliaran rupiah.

BACA JUGA

Tanda Tangan Palsu, Kredit Macet di Kemenag Cimahi dan Kredit Ke PINJOL dari BPR? : Aktivis dan Eks Pegawai BPR Bongkar Dugaan Manipulasi Kredit – Semua Tentang Bandung


Dari Laporan ke Langkah Hukum

-Awal Mula: Laporan masyarakat dan audit BPKP menjadi pemicu awal proses penyidikan.
Gelar Perkara: Dilakukan di Polda Jabar untuk menentukan arah penyidikan.
Keterkaitan: Penggeledahan menguatkan dugaan bahwa kasus ini berhubungan dengan praktik korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi BPR KR.

Fokus Penggeledahan

Tim penyidik menyasar dokumen-dokumen penting terkait proses pengajuan dan pencairan kredit, termasuk jaminan dan cek kosong miliaran rupiah yang diduga digunakan dalam transaksi bermasalah. Lebih dari 20 saksi telah diperiksa, baik dari kantor pusat maupun cabang Pameungpeuk.

VIDEO PILIHAN

Sebelumnya, Selasa siang (4/11), ketika tim penyidik Polres Bandung mendatangi lokasi untuk mengusut dugaan kasus kredit fiktif yang disebut bersumber dari Cabang Pameungpeuk. Berdasarkan informasi internal yang diterima redaksi Bandungkita.id, penggerebekan ini terkait pencairan kredit yang diduga tidak melalui prosedur sah dan melibatkan dokumen palsu.

Dalam foto yang diterima redaksi, tampak sejumlah petugas mengenakan rompi marun dan kemeja putih tengah berkumpul di ruang kantor BPR KR. Mereka terlihat memeriksa sejumlah kontainer plastik berisi dokumen dan barang bukti. Di latar belakang, logo “Kerta Raharja Perseroda” terpampang jelas di dinding, menandakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung di ruang utama lembaga keuangan milik daerah tersebut. Seorang pria berbaju hijau muda tampak mendampingi, kemungkinan dari pihak internal atau pengawas.

Kredit Fiktif: Modus dan Ancaman

Kredit fiktif adalah praktik pencairan dana oleh bank kepada pihak yang tidak sah, sering kali menggunakan identitas palsu, dokumen manipulatif, atau agunan yang tidak valid. Menurut jurnal Dinamika Hukum dan beberapa putusan pengadilan tipikor, modus ini kerap melibatkan kolusi antara oknum bank dan pihak luar, serta penggunaan covernote notaris yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Dugaan Keterlibatan Internal Pegawai BPR KR

Sumber Bandungkita.id menyebutkan bahwa pencairan kredit mencurigakan tersebut biasanya terjadi dalam kurun waktu satu atau dua tahun saat ini , dengan pola yang berulang dan nilai yang signifikan (Dhomz/BandungKita.id)

Comment