Ditengah Isu Perang Iran, DPRD KBB Buat Nota Komisi Setuju Lepas Aset Gunungsari Lembang

Babak Baru Polemik Aset Gunungsari

Komisi I DPRD KBB Klarifikasi Nota Komisi, Aktivis Nilai DPRD Abai Akar Masalah

Bandungkita.id, Bandung Barat – Polemik aset Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari di Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memasuki babak baru. Setelah publik mempertanyakan sikap legislatif, Komisi I DPRD KBB akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas Nota Komisi yang mereka keluarkan pada 21 Januari 2026.

Klarifikasi Ketua Komisi I
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan bahwa Nota Komisi Nomor 500.17/001/PSD diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung No. 2540 K/Pdt/2019. Putusan tersebut menyatakan tanah Gunungsari adalah milik individu, IS, berdasarkan bukti hukum yang sah.

BACA JUGA

“Nota Komisi ini bukan pelepasan aset sepihak, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kami berkewajiban mendorong pemerintah daerah menyesuaikan pencatatan aset agar tidak terjadi overstatement dalam laporan keuangan,” ujar Sandi dalam surat klarifikasi yang diterima Bandungkita.id.

Ia juga menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tidak diperlukan karena dokumen yang dipersoalkan sudah diuji di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. “Fungsi pengawasan cukup dilakukan melalui rapat kerja, monitoring lapangan, dan pendampingan teknis bersama Inspektorat,” tambahnya.

BACA JUGA

Namun, aktivis muda Bandung Raya dan pemerhati kebijakan publik, Bilal Alfariz, menilai sikap DPRD KBB justru mengabaikan akar masalah. Menurutnya, putusan pengadilan lahir dari dokumen yang sejak awal diduga bermasalah, seperti Surat Keterangan Kepala Desa Lembang No. 593/65/Pem (2011) dan surat pejabat DPPKAD.

“DPRD seharusnya membentuk Pansus untuk mengusut bagaimana dokumen bermasalah bisa lolos dan menjadi dasar gugatan. Dengan menolak Pansus, DPRD kehilangan kesempatan membuktikan keberpihakan pada rakyat,” tegas Bilal.

ARTIKEL PILIHAN

Ia menambahkan, sikap DPRD yang hanya tunduk pada putusan pengadilan tanpa mengusut dugaan pemalsuan dokumen berisiko memperkuat kesan bahwa lembaga legislatif hanya melegitimasi hilangnya aset daerah. “Jika pola ini berlanjut, aset publik akan terus lepas satu per satu dengan legitimasi hukum, sementara masyarakat hanya bisa menyaksikan,” ujarnya.

Jadi Babak Baru Penanganan Aset?
Klarifikasi DPRD KBB menandai babak baru penanganan aset daerah. DPRD memilih jalur kepastian hukum dengan tunduk pada putusan pengadilan, sementara publik melalui aktivis menuntut pengawasan lebih dalam terhadap dugaan mafia tanah.

ARTIKEL PILIHAN

Pertanyaan besar kini bergeser: apakah langkah administratif ini akan benar-benar menyelesaikan polemik, atau justru memperkuat praktik lama di mana aset publik dilepas dengan legitimasi hukum?

Selengkapnya Tengah disusun Redaksi Dalam Liputan Khusus BandungKita.id

Simak Artikel Terkait sebelumnya

Comment