LIPSUS: Soal Aset Gunungsari Lembang, Pakar Hukum: DPRD KBB Harus Bentuk Pansus, Putusan Pengadilan Bukan Satu-satunya Rujukan

Mencermati kasus ini dengan melihat berbagai yurisprudensi agar aset negara tidak hilang begitu saja“.

Bandungkita.id, Bandung Barat – Sengketa aset Lapangan Sepak Bola Gunungsari di Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali menuai sorotan. Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas, menilai DPRD KBB perlu mengambil langkah lebih berani dalam mengawal kepentingan publik.

DPRD Harus Terbuka dan Bentuk Pansus

Secara khusus, Prof. Nandang menekankan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat harus terbuka terhadap masukan dan aspirasi masyarakat. Ia mendukung usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan aset Gunungsari lebih jauh.

“DPRD jangan hanya tunduk pada dokumen formal. Mereka harus membuka ruang investigasi agar publik percaya bahwa aset daerah benar-benar dilindungi,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Bukan Rujukan Mutlak

Prof. Nandang mengingatkan bahwa meskipun putusan pengadilan harus dihormati, hal itu bukan satu-satunya rujukan mutlak dalam menentukan kepemilikan aset negara atau daerah.

“Perlu ditelusuri apakah putusan tersebut lahir dari dugaan maladministrasi atau penyimpangan dokumen. Jangan sampai aset publik hilang hanya karena prosedur administrasi yang cacat,” tegasnya.

Lemahnya Administrasi Aset Daerah

Ia juga menyoroti kelemahan administrasi dan manajerial pengelolaan aset di banyak daerah, termasuk Jawa Barat dan KBB. Kelalaian pemerintah daerah dalam menginventarisasi aset seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk menguasai lahan publik.

“Ini masalah klasik. Inventarisasi aset yang lemah membuka celah bagi mafia tanah untuk bermain,” kata Prof. Nandang.

Perlindungan Kepentingan Umum


Lebih jauh, Prof. Nandang menegaskan bahwa Lapangan Gunungsari adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan banyak orang. Ia meminta semua pihak mencermati kasus ini dengan melihat berbagai yurisprudensi agar aset negara tidak hilang begitu saja.

ARTIKEL PILIHAN

“Lapangan itu ruang publik. Jangan sampai hilang hanya karena administrasi yang tidak rapi. Perlindungan kepentingan umum harus jadi prioritas,” pungkasnya.

Peristiwa ini mengingatkan kita pada upaya hukum yang pasif dilakukan oleh pemda KBB saat menghadapi upaya hukum terkait pasar panorama Lembang yang kalah karena tidak melakukan Kontra memori.

BACA JUGA

Guru besar Unpar saat itu menyayangkan atas langkah Pemda KBB.

Untuk diketahui, permohonan kontra memori PK bisa diajukan terhadap segala putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka putusan MA yang dimenangkan pihak penggugat, dapat diajukan kontra memori PK. Namun Pemda KBB memilih tidak melakukannya.

Hal ini dimaklumi oleh pengamat hukum dan pemerintahan, Almarhum Prof Dr Asep Warlan Yusuf. Saat itu, salah satu penggagas forum jaga lembur tersebut menyebut keputusan yang diambil Pemda KBB sebagai hal yang wajar. Pasalnya, tidak ada keharusan bagi pihak tergugat untuk mengajukan PK.⁣⁣

“Lazimannya sih kontra memori itu harusnya segera diajukan, tapi jika Pemda KBB tidak mau melakukannya, ya itu hak dia. Karena memang tidak wajib,” kata Asep Warlan kepada BandungKita.id.

SELENGKAPNYA ADA DI ARTIKEL

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan bahwa Nota Komisi Nomor 500.17/001/PSD diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung No. 2540 K/Pdt/2019. Putusan tersebut menyatakan tanah Gunungsari adalah milik individu, IS, berdasarkan bukti hukum yang sah.

“Nota Komisi ini bukan pelepasan aset sepihak, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kami berkewajiban mendorong pemerintah daerah menyesuaikan pencatatan aset agar tidak terjadi overstatement dalam laporan keuangan,” ujar Sandi dalam surat klarifikasi yang diterima Bandungkita.id.

Ia juga menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tidak diperlukan karena dokumen yang dipersoalkan sudah diuji di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. “Fungsi pengawasan cukup dilakukan melalui rapat kerja, monitoring lapangan, dan pendampingan teknis bersama Inspektorat,” tambahnya.

Senada dengan Pakar Hukum, aktivis muda Bandung Raya dan pemerhati kebijakan publik, Bilal Alfariz, menilai sikap DPRD KBB justru mengabaikan akar masalah. Menurutnya, putusan pengadilan lahir dari dokumen yang sejak awal diduga bermasalah, seperti Surat Keterangan Kepala Desa Lembang No. 593/65/Pem (2011) dan surat pejabat DPPKAD.

“DPRD seharusnya membentuk Pansus untuk mengusut bagaimana dokumen bermasalah bisa lolos dan menjadi dasar gugatan. Dengan menolak Pansus, DPRD kehilangan kesempatan membuktikan keberpihakan pada rakyat,” tegas Bilal. (Dhomz/BandungKita.id)

Comment