BEKASI, BandungKita.id – Tragedi kemanusiaan kembali meledak di gunungan sampah. Peristiwa longsornya TPST Bantar Gebang yang menimbun sedikitnya 9 orang pada Minggu petang, memicu amarah besar dari kalangan aktivis lingkungan.
Hingga Senin (9/3/2026), proses evakuasi masih terus berlangsung di tengah medan yang labil. Namun, di balik upaya pencarian korban, sebuah peringatan keras datang dari Kaukus Aktivis Lingkungan Jawa Barat.
Kegagalan Tata Kelola Sampah Regional
Koordinator Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar sekaligus Walhi Kultural Jabar, Dadang Hermawan yang akrab disapa Mang Utun, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap Pemerintah Provinsi DKI bahkan Pemprov Jawa Barat.
Menurutnya, Pemprov DKI dapat digugat atas kelalaian operasional teknis, sementara Pemprov Jabar digugat atas kelalaian pengawasan dan pembiaran. Keduanya dapat dituntut secara renteng untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban.
“Saya sangat menyesalkan kejadian di Bantar Gebang ini. Sebenarnya kami sudah sering mengingatkan Provinsi Jawa Barat, termasuk Gubernur Dedi Mulyadi, tentang sengkarut tata kelola UPT Pengelolaan Sampah Regional Jabar di bawah Dinas Lingkungan Hidup (bukan hanya Bantar gebang/red),” tegas Mang Utun dalam pernyataan resminya.
Mang Utun menilai, selama ini kritik yang dilayangkan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, seolah dianggap angin lalu oleh pihak berwenang.
VIDEO PILIHAN
Potensi Jalur Hukum dan Indikasi penyalahgunaan anggaran
Tidak main-main, Mang Utun menyatakan akan siap menindaklanjuti kelalaian ini ke ranah hukum jika diperlukan. Berdasarkan keyakinannya tersebut, pihqknya telah berkonsultasi dengan bidang hukum kaukus, peristiwa ini dinilai masuk dalam ranah kelalaian yang berimplikasi pidana.
“Ini adalah tamparan buat Gubernur DKI dan Jabar. Baru kali ini di eranya ada orang meninggal akibat longsor sampah. Kami akan tindak lanjuti ke ranah hukum karena ada unsur kelalaian dari Dinas LH masing-masing dan mendorong Gubernur mengevaluasinya,” tambahnya.
VIDEO PILIHAN
Selain faktor kelalaian, ia juga mencurigai adanya praktik lancung dalam operasional TPA regional.
1.Indikasi Korupsi: Adanya kecurigaan pengurangan spesifikasi (spek) dalam pengerjaan proyek di Bantar Gebang dan Sari Mukti.
2.Audit Total: Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap Bantar Gebang, Sari Mukti, hingga Legok Nangka.
VIDEO PILIHAN
Memori Kelam Leuwigajah yang Terulang
Bagi Mang Utun, tragedi ini adalah puncak dari ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola sampah. Ia mengingatkan kembali memori kelam longsor TPA Leuwigajah 21 tahun silam (2005) yang menelan 157 jiwa.
“Harapannya cukup hanya ada Leuwigajah yang meledak dan menimbun ratusan jiwa. Jangan ada lagi longsor sampah karena kebodohan dan kelalaian. Jangan sampai Pemprov DKI dan Jabar hanya keren di konten, tapi di lapangan menjadi ‘pembunuh’ karena kegagalan tata kelola,” pungkasnya dengan nada tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat terkait tudingan kelalaian dan ancaman langkah hukum dari para aktivis tersebut.
Laporan: Redaksi BandungKita.id
Catatan koreksi redaksi: Judul telah mengalami perubahan dari “Bantar Gebang Longsor, 9 Orang Tertimbun: Aktivis Lingkungan Bakal Seret Pemprov Jabar ke Ranah Hukum” menjadi “Bantar Gebang Longsor, 9 Orang Tertimbun: Aktivis Lingkungan Bakal Seret Pemprov DKI ke Ranah Hukum”
Video Terkait tentang Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar





Comment