Jamparing Institute Luruskan Perspektif Pengawasan BUMD: “Jangan Paksa DPRD Masuk ke Ranah Eksekutif”

OpiniKita13421 Views

OPINI

SOREANG, Bandungkita.id – Gaduh mengenai tanggung jawab pengawasan dalam skandal PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu beragam spekulasi publik. Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz, memandang perlu adanya pelurusan konteks mengenai pembagian fungsi pengawasan agar tidak terjadi kerancuan hukum yang justru mengaburkan substansi perkara.

Ia bahkan menegaskan bahwa pengawasan terhadap BUMD telah diatur secara rigid dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, di mana terdapat garis demarkasi yang jelas antara fungsi eksekutif, manajerial, dan legislatif.

Menurut Risdal (sapaan akrabnya), munculnya opini yang seolah-olah menarik pimpinan DPRD ke dalam pusaran teknis manajerial PT BDS adalah pandangan yang kurang tepat secara regulasi.

“Kita harus jernih melihat aturan. Berdasarkan PP 54/2017, pengawasan melekat secara operasional itu menjadi mandat mutlak Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisaris. Di atas mereka ada Sekda, Asekbang, hingga Inspektorat sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah selaku pemilik modal. Di sinilah letak pertanggungjawaban teknis dan strategis itu berada,” papar Dadang kepada bandungkita.id.

Ia menambahkan, secara aturan anggota DPRD termasuk ketuanya dilarang keras masuk dalam struktur Dewas BUMD. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan DPRD bersifat makro-legislatif, bukan teknis-manajerial.

Menakar Urgensi Pansus dan Proses Hukum

Terkait perdebatan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Jamparing Institute menilai bahwa DPRD memiliki pertimbangan konstitusional untuk tidak gegabah mengambil langkah politik jika suatu perkara sudah masuk ke ranah yudikatif.

“Ketika Kejaksaan sudah melakukan langkah progresif dengan pemanggilan saksi dan penetapan tersangka, maka langkah politik seperti Pansus memang harus dipertimbangkan matang-matang agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih. Kita tidak ingin lembaga politik justru dianggap mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, (saat itu peningkatan status sidik ke lidik/red*)” jelasnya.

Risdal juga mengingatkan bahwa rekomendasi BPK dalam LHP 2025 merupakan domain eksekutif untuk menindaklanjutinya. “DPRD hanya bisa mendorong, namun eksekusi pencabutan modal atau perbaikan manajemen sepenuhnya ada di tangan Kepala Daerah melalui jajaran pembina BUMD (Sekda dan jajarannya).” Tegasnya.

Edukasi Publik: Menempatkan Tanggung Jawab pada Porsinya

Jamparing Institute mengimbau masyarakat dan para analis untuk tetap menempatkan tanggung jawab pada porsinya masing-masing agar tidak muncul “peradilan opini” yang salah alamat.

Kasus PT BDS ini memang inefisiensi yang bermuara pada dugaan korupsi, sebagaimana yang diwanti-wanti oleh Mendagri Tito Karnavian.

Namun, subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban pertama adalah mereka yang memiliki kewenangan pengawasan fungsional dan manajerial di dalam struktur perusahaan serta jajaran pembina di eksekutif,” tegasnya lagi.

Dengan adanya langkah hukum dari Kejaksaan saat ini, Jamparing Institute berharap publik memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional tanpa perlu menyeret-nyeret fungsi legislatif ke ranah teknis yang bukan kewenangannya menurut undang-undang.

Diakhir percakapan kami, ia tetap menyampaikan kritiknya tentang pengawasan legislatif yang menurutnya bersifat makro, namun bukan berarti menutup mata terhadap temuan-temuan krusial seperti LHP BPK. Penegasan mengenai batasan aturan pengawasan BUMD jangan sampai dijadikan tameng untuk bersikap pasif terhadap isu yang berdampak langsung pada keuangan daerah.

​”Ketua DPRD tetap memiliki instrumen pengawasan kebijakan. Mengawal secara proaktif bukan berarti mengintervensi teknis, melainkan memastikan bahwa eksekutif menjalankan rekomendasi auditor dan memastikan proses hukum di Kejaksaan berjalan tanpa hambatan politik,” imbuh Dadang.

​Dengan langkah hukum yang kini tengah berjalan, Jamparing Institute berharap pimpinan daerah, termasuk Ketua DPRD, dapat lebih menunjukkan kepemimpinan yang responsif. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin kepastian iklim investasi di Kabupaten Bandung yang sempat terguncang akibat skandal PT BDS.

Sebelumnya diberitakan bandungkita.id, upaya Vendor, aktivis dan masyarakat mendorong DPRD untuk menggelar pansus sebelum adanya penetapan Tersangka oleh kejaksaan saat ini.

​Penolakan Pansus saat itu oleh pimpinan DPRD dan Rapat Bamus, menurut aktivis adalah sebuah blunder politik. Pansus seharusnya menjadi benteng pengawasan bagi legislatif, walau kemudian dari penelusuran wartawan, Pansus gagal digelar karena pengusul secara jumlah kurang memenuhi Kuorom dan menurut tatib tidak bisa dilaksanakan.

Dengan tidak adanya Pansus, DPRD kini dinilai beberapa kalangan telah kehilangan legitimasi untuk membuktikan bahwa mereka telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, semua pihak patut menghormati semua upaya yang telah dilakukan dan menjaga semua proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan.

(Red/bandungkita.id)

Comment