Bikin Geleng-Geleng Kepala! Daerahnya Diperas Nyari Untung Listrik, Ternyata Rakyat Jabar Cuma Kebagian Ampas?

Liputan Khusus132085 Views

SENGKARUT MILIARAN RUPIAH DI WS CITARUM: Menguliti Siasat Korporasi Energi dan Proklamasi Tata Ruang dari Teras Pakuan


Oleh: Tim Redaksi Bandungkita.id


BANDUNG, Bandungkita.id — Diskusi sore di teras Rumah Dinas Gedung Pakuan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dan sosiolog Prof. Muljadi pada Kamis (25/6/2026) lalu, rupanya membuka kotak pandora yang jauh lebih besar. Catatan cepat dari seorang ASN berbakaian putih di sudut teras sore itu bukan sekadar coretan birokrasi biasa. Ia adalah titik mula dari pembongkaran skandal struktural, keuangan, dan ekologi yang selama ini mencengkeram Wilayah Sungai (WS) Citarum.


Penelusuran mendalam Bandungkita.id menemukan bahwa “Perang Dingin” perebutan air di Citarum tidak hanya terjadi di level teknis bendungan. Di balik ruang-ruang sidang konstitusi dan meja direksi korporasi, ada tarik-ulur finansial bernilai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah atas nama Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).


Inilah anatomi investigasi mengenai bagaimana filosofi suci leluhur Sunda dikooptasi oleh keserakahan korporasi, serta bagaimana modal besar mencoba menghindar dari tanggung jawab memulihkan “luka alam” di tatar Jawa Barat.

Bagian I: Falsafah Karuhun vs Komodifikasi Modern

Dialog di Pakuan bermula dari kegelisahan hilangnya puluhan situ (danau alami) di Bekasi, Bogor, Depok, hingga Karawang akibat ekspansi sosio-ekonomi yang ekstraktif dan “melukai alam”.


Dalam falsafah ekologis karuhun (leluhur) Sunda, ruang hidrologis diatur dengan panduan ketat: gunung kaian, gawir awian, cinyusu rumateun (gunung ditanami pohon, tebing ditanami bambu, mata air dirawat). Menjaga air adalah tugas spiritual lintas generasi, bukan hitung-hitungan debit di atas kertas teknokrat.

┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│             FILOSOFI "DARI AIR KEMBALI KE AIR"         │
├────────────────────────────────────────────────────────┤
│ Pemanfaat Ekonomi (Korporasi) ──► Membayar BJPSDA      │
│                                        │               │
│ Dana Amanah Ekologis (Trust Fund) ◄────┘               │
│         │                                              │
│         ▼                                              │
│ Konservasi Hulu & Seke (Mata Air) ──► Air Tetap Mengalir│
└────────────────────────────────────────────────────────┘

Secara regulasi modern, filosofi ini diadopsi melalui UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dalam instrumen BJPSDA. Instrumen ini mengacu pada beneficiary pays principle (pemanfaat membayar) sebuah konsep Payment for Environmental Services di mana korporasi yang meruk untung dari air wajib mengembalikan sebagian nilainya untuk merawat hulu. Konsep mulia yang seharusnya berjalan dengan prinsip “dari air kembali ke air”.

Bagian II: Postur Finansial PJT II dan Pembagian Zona Basah

Di WS Citarum, mandat pemungutan dana raksasa ini diserahkan kepada BUMN Perum Jasa Tirta II (PJT II) melalui PP No. 7 Tahun 2010. PJT II membagi wilayah operasinya ke dalam empat Water District (WD):

  • WD 1: DAS Citarum dari Bendung Curug hingga hilir (Saluran Tarum Barat dan Timur).
  • WD 2: Gabungan DAS di luar Citarum utama, termasuk DAS Cipunagara.
  • WD 3: Kawasan Citarum Tengah (Waduk Saguling, Cirata, dan Jatiluhur).
  • WD 4: DAS Citarum Hulu (dari hulu Situ Cisanti hingga sebelum masuk Waduk Cirata).
    Secara finansial, dana BJPSDA adalah urat nadi utama. Dana ini menyumbang 34,13% dari total pendapatan PJT II. Pada tahun 2019, penerimaannya mencapai Rp294 miliar, dan dengan pengetatan tata kelola, potensinya ditargetkan melampaui Rp491 miliar pada 2024.
    Berdasarkan aturan, alokasi dana amanah (trust fund) ini wajib dipecah secara ketat:
  • 70% untuk Operasi dan Pemeliharaan (O&M) prasarana pengairan.
  • 20% untuk Sistem Informasi, Perencanaan, dan Monitoring-Evaluasi.
  • 10% untuk Konservasi hulu dan badan sungai.

Bagian III: Ironi Gugatan Mahkamah Konstitusi dan Skandal Tunggakan Rp1,07 Triliun

Di sinilah letak analisis hermeneutics of suspicion yang dikritisi oleh Prof. Muljadi di teras Pakuan mengenai “daerah yang diperas energinya tapi masyarakatnya tidak kebagian apa-apa”. Ketika alam Citarum mulai sekarat, korporasi energi raksasa justru mencoba cuci tangan.


Melalui Perkara Nomor 73/PUU-XVIII/2020 di Mahkamah Konstitusi, Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) dan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP) anak perusahaan PLN Group melayangkan gugatan. Mereka meminta agar sektor PLTA dibebaskan dari kewajiban membayar BJPSDA, dengan dalih pasokan listrik rakyat akan terbebani.
Namun, persidangan di MK justru membongkar skandal yang memalukan:

Klik link percakapan: https://www.facebook.com/share/v/1bz212Z6Ex

Sebuah unggqhan menarik disadur bandungkita.id dari sumber istimewa Taufan Suranto

Temuan Fakta Persidangan MK:
Pengelola waduk dan PLTA di bawah PLN Group (PLTA Saguling, PLTA Cirata, dan PLTA Ir. H. Djuanda) tercatat menimbun akumulasi tunggakan kewajiban ekologis BJPSDA hingga mencapai Rp1,07 triliun.

Selama bertahun-tahun, turbin-turbin mereka berputar menghasilkan pundi-pundi rupiah dari aliran air Citarum, namun mereka menunda menyetor dana kompensasi lingkungan untuk merawat rahim air tersebut. Beruntung, MK menolak gugatan tersebut secara total dan menegaskan bahwa BJPSDA adalah kewajiban hukum mutlak (legal obligation), bukan sumbangan moral sukarela. Saat ini, tunggakan raksasa tersebut baru mulai dicicil secara bertahap.

Bagian IV: Benturan Nyata di Lapangan (Water-Energy-Food Nexus)

Keserakahan korporasi menahan dana ekologis ini berdampak langsung pada rapuhnya ketahanan air di lapangan. Investigasi Bandungkita.id mencatat mata rantai “perang dingin” berdarah ini:

  1. Hulu Sub DAS Cisangkuy: PLTA Plengan dan Lamajan menahan air di kolam tando demi mengejar keuntungan operasional jam beban puncak (peak hour malam hari). Akibatnya, pasokan air baku untuk IPA Badaksinga PDAM Tirtawening Kota Bandung menjadi fluktuatif dan tidak stabil.
  2. Krisis El Nino: Saat kemarau ekstrem, Situ Cipanunjang kering total. Produksi air bersih Bandung drop hingga 40%. Warga Bandung Selatan dan Timur terpaksa menghadapi gilir aliran air karena hulu dikendalikan oleh kepentingan turbin listrik.
  3. Saling Sikut Tiga Waduk Kaskade: Waduk Saguling dan Cirata super pelit mengalirkan air demi menjaga tekanan turbin listrik Jawa-Bali. Imbasnya, Waduk Jatiluhur di hilir megap-megap kehabisan inflow dan dipaksa membobol cadangan airnya (storage) demi mengairi 240.000 hektar sawah Pantura dan pasokan air DKI Jakarta.
  4. Infrastruktur Parsial: Pembangunan Embung Cikalong (700 liter/detik) oleh BBWS Citarum hanya mampu meredam konflik jangka pendek. Embung tetaplah wadah artifisial; ia akan mati jika mata air asli (seke) di hulu tidak dikonservasi.

Bagian V: Dekolonisasi Tata Ruang dan Transparansi Dana Amanah

Melihat ironi di atas, kritik Prof. Muljadi mengenai “warisan berpikir kolonial peninggalan Belanda yang hierarkis dan ekstraktif” menemukan kebenarannya. Penjajah mendidik mentalitas kita untuk hanya “mengambil dari alam” tanpa memperkuat kapasitas manusia dan merawat lingkungan.


Oleh karena itu, sikap politik KDM yang menyatakan, “Tata ruang Jawa Barat ini akan mulai mengacu pada leluhur kita… enggak apa-apa panjang yang penting benar,” harus diterjemahkan menjadi tindakan radikal: Merebut kembali kendali pengelolaan dana BJPSDA dari monopoli sepihak PJT II.


Sebagai wilayah yang menanggung langsung bencana ekologis (banjir, kekeringan, dan lahan kritis), Pemprov Jabar wajib diberikan kewenangan terstruktur untuk mengarahkan alokasi dana konservasi 10% tersebut. PJT II tidak boleh memperlakukan BJPSDA sebagai pendapatan korporasi (corporate revenue), melainkan sebagai dana amanah (trust fund) publik yang transparan.

Bagian VI: Menagih Realisasi 10% Dana Konservasi di Tingkat Tapak

Masyarakat Jabar, pegiat lingkungan, dan para water users (pengguna air) kini dituntut beralih dari pengawas pasif menjadi mitra yang kritis. Berdasarkan data implementasi, alokasi 10% dana konservasi BJPSDA wajib dipastikan sampai ke akar rumput tanpa potongan birokrasi, relasi patronase, atau lobi elite.

┌──────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│              TARGET & REALISASI NYATA DANA KONSERVASI WS CITARUM         │
├──────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ • Wanatani (Agroforestry): Lahan ±860 Ha (215 Ha Kertasari, 645 Ha       │
│   Cicalengka-Cikancung)                                                  │
│ • Restorasi Oxbow: 7 dari 14 titik selesai (Volume: 812.203 m³)          │
│ • Biodigester: 20 Unit beroperasi (Mengolah 138 Ton kotoran sapi/bulan)  │
│ • Greenbelt: Penghijauan sabuk hijau Waduk Ir. H. Djuanda & Eceng Gondok │
└──────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘

Penentuan organisasi kemasyarakatan atau komunitas lingkungan yang mengelola dana rehabilitasi lahan kritis ini harus dilakukan melalui seleksi independen yang profesional dan berbasis kinerja ekologis yang terukur.

Catatan Kritis Redaksi: Mengawal Uang Rakyat, Mengembalikan Hak Citarum

Komitmen dekolonisasi tata ruang berbasis kearifan lokal Sunda yang dideklarasikan Kang Dedi Mulyadi di teras Pakuan akan menjadi retorika usang jika birokrasi masih tunduk pada syahwat ekstraktif korporasi energi.


Bandungkita.id menegaskan: Perang dingin di Citarum hanya bisa dihentikan jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Sisa tunggakan triliunan rupiah dari PLN Group harus dikejar hingga rupiah terakhir dan dialokasikan langsung untuk menghidupkan kembali hutan lindung (Leuweung Larangan) dan ratusan seke yang mati di hulu Citarum.

Rakyat Jawa Barat tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton yang kebagian banjir saat musim hujan dan gigit jari kehabisan air bersih saat musim kemarau, sementara setrum dan air bersihnya melimpah menerangi megapolitan. Menata ruang Jabar berarti menata keadilan. Uang dari air, harus kembali ke air dan sepenuhnya untuk keselamatan rakyat. (Red/BK)

Catatan: Liputan khusus ini dibangun atas gabungan sebuah tulisan Taufan Suranto, Yoga Rukmana dan KONTEN KDM

Comment