Skandal Anggaran Air Saguling Masuk Babak Baru: Eks Direktur WALHI Jabar Pertanyakan Skema Mediasi BPKP, Ada Pemutihan?

Liputan Khusus61107 Views

BANDUNGKITA.ID, BANDUNG BARAT — Surat klarifikasi resmi yang dilayangkan oleh PT PLN Indonesia Power (PLN IP) UBP Saguling terkait klaim selesainya sengketa anggaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) justru memicu gelombang pertanyaan baru dari pengamat lingkungan.

Mantan Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Taufan Suranto, yang membedah kasus ini, langsung memberikan tanggapan menohok atas klaim sepihak korporasi energi plat merah tersebut.

Fakta Tunggakan Terjadi Sebelum Tahun 2022

Menanggapi surat resmi PLN IP UBP Saguling bernomor 0380/STH.01.03/PLNIP170000/2026, Taufan Suranto menilai pihak manajemen sengaja mengaburkan lini masa (timeline) sejarah kemacetan dana ekologis tersebut ke tengah publik.

Dalam rilisnya, PLN IP mengklaim pembayaran BJPSDA kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II sudah berjalan lancar sejak tahun 2022 setelah difasilitasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Taufan mengingatkan bahwa substansi masalah yang dikuliti sejak awal adalah tumpukan dana yang sengaja ditahan sebelum tahun 2022.

“Sesuai surat mereka, (pembayaran) baru setelah 2022. Sementara kita bicara tunggakan sebelum 2022 dan saat ini seperti tulisan saya itu, dalam proses penyelesaian,” ujar Taufan Suranto dalam pernyataan tertulisnya.

Taufan menegaskan, andai saja serikat pekerja PLN Group tidak kalah telak dalam gugatan judicial review Perkara Nomor 73/PUU-XVIII/2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), maka hak ekologis Sungai Citarum ini dipastikan akan terus menguap.

“Itupun bisa selesai karena ada kasus di MK. Kalau tidak, itu tunggakan bertahun-tahun sejak BJPSDA diberlakukan di Citarum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2010,” cetusnya tajam.

Memburu Transparansi BPKP: Pengurangan Angka atau Pemutihan?

Masuknya institusi auditor negara seperti BPKP dalam menjembatani konflik finansial antara dua BUMN ini kini menjadi bidikan investigasi lanjutan. Taufan Suranto mendesak agar isi kesepakatan di bawah asistensi BPKP itu dibuka secara terang-benderang ke masyarakat Jawa Barat.

Taufan melempar sejumlah pertanyaan krusial yang wajib dijawab oleh kedua belah pihak:
Bagaimana Skema Penyelesaiannya?

Apakah dana triliunan rupiah tersebut murni dicicil utuh, atau justru ada klausul pengurangan angka nominal utang pokok?

Apakah Ada Indikasi Pemutihan? Publik berhak mengetahui jika ada pemotongan hak negara atas nama kompromi antar-BUMN.

Ke Mana Aliran Kompensasinya? Bagaimana nasib uang negara yang tertahan bertahun-tahun tersebut, dan apakah ada bentuk kompensasi nyata dalam bentuk kegiatan restorasi lingkungan hidup di lapangan?

“Justru yang saya pengen tahu, mediasi seperti apa yang dilakukan oleh BPKP? Apa skemanya, pengurangan angka atau justru pemutihan? Bagaimana dengan uang negara yang harusnya masuk dari tunggakan itu? Ini dulu yang harus clear data dan faktanya,” tegas Eks Direktur WALHI Jabar tersebut.

Dilema Lingkungan yang Terlanjur Rusak

Berdasarkan data infografis tata kelola finansial Wilayah Sungai (WS) Citarum, sektor energi (PLTA Saguling, Cirata, dan Jatiluhur) merupakan pemanfaat air terbesar.

Sesuai regulasi, 10% dari dana BJPSDA wajib mengalir langsung ke akar rumput demi program konservasi hulu, seperti agroforestry lahan kritis, pemulihan ekosistem oxbow, hingga penanaman sabuk hijau (greenbelt).

Kelalaian atau penundaan penyetoran dana selama bertahun-tahun sebelum 2022 dinilai telah memotong hak pemulihan ekosistem kaskade Citarum pada masa lalu.

Dampaknya kini harus dibayar mahal oleh masyarakat lokal Bandung Barat berupa ledakan eceng gondok dan pendangkalan Waduk Saguling akibat sedimentasi yang tak tertangani tepat waktu.

Redaksi Bandungkita.id kini tengah berupaya melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada BPKP Perwakilan Jawa Barat dan PJT II guna membedah dokumen hitam di atas putih terkait skema penyelesaian utang ekologis triliunan rupiah milik PLN Group tersebut.

Sebelumnya, PT PLN Indonesia Power UBP Saguling secara resmi melayangkan surat klarifikasi
dan tanggapan atas pemberitaan dan isu yang berkembang terkait operasionaldan kewajiban ekologis perusahaan penyuplai energi tersebut.

  1. PENYELESAIAN BJPSDA MELALUI MEDIASI BPKP
    Merespons isu adanya akumulasi penundaan anggaran Biaya Jasa Pengelolaan
    Sumber Daya Air (BJPSDA) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
    73/PUU-XVIII/2020, pihak manajemen menegaskan bahwa permasalahan tersebut
    telah rampung.

Senior Manager PT PLN Indonesia Power UBP Saguling, Doni Bakar, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, proses pembayaran BJPSDA kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II telah berjalan lancar melalui mekanisme yang difasilitasi oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, perusahaan menegaskan tidak ada lagi tunggakan berjalan sebagaimana isu yang sempat beredar.

Selain itu, IP mengklaim telah mengantongi Izin Penggunaan Sumber Daya Air (IPSDA),
Sertifikasi Bendungan, serta kepatuhan pemenuhan Pajak Air Permukaan (PAP).

  1. MELURUSKAN ISU RETRIBUSI AIR INDUSTRI DAN PDAM
    Terkait adanya keluhan dari konsumen mengenai pungutan uang jasa lingkungan,
    pihak Indonesia Power membantah keras telah melakukan penarikan biaya atas
    penggunaan air Waduk Saguling. Manajemen menyatakan hal tersebut bukan bagian
    dari tugas dan fungsi korporasi.

Kendati demikian, surat klarifikasi tersebut mengonfirmasi posisi Indonesia Power sebagai pemegang sah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan sempadan dan genangan
Waduk Saguling. Dalam pelaksanaannya, korporasi menerapkan mekanisme “pendayagunaan lahan” guna menjaga aset negara dari pemanfaatan tanpa izin.

Hal ini sekaligus meluruskan bahwa dana yang disetorkan oleh pihak ketiga (industri/PDAM) di lapangan kemungkinan besar merupakan ikatan hukum sewa atau pendayagunaan lahan
sempadan tempat infrastruktur pipa tertanam, bukan pungutan komoditas air.

  1. KOMITMEN LINGKUNGAN DAN BOM WAKTU HULU CITARUM
    Mengenai penurunan kualitas air waduk, manajemen IP menegaskan operasional turbin
    PLTA sama sekali tidak menghasilkan limbah cair yang merusak badan air. IP memaparkan
    bahwa memburuknya sedimentasi dan air di Saguling murni akibat pasokan air dari
    Hulu Sungai Citarum serta masifnya Keramba Jaring Apung (KJA).

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, IP menyatakan secara konsisten melakukan pembersihan rutin sampah dan eceng gondok dari hulu, penarikan/penertiban KJA, hingga pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) saat debit air rendah,
bekerja sama dengan Satgas Citarum Harum.

(Red/BK)

Comment