Mengadu ke DPRD Cimahi, Ratusan Emak-Emak Warga Cibodas Tuntut Alfamart Taati Kesepakatan dengan Warga : Begini Tuntutan Warga

BandungKita.id, CIMAHI – Ratusan warga RW 10 Kampung Cibodas, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi menggeruduk Kantor DRPD Kota Cimahi, Kamis (17/1/2019) siang. Mereka berunjuk rasa mengadukan tindakan PT Sumber Alfaria Trijaya (induk perusahaan minimarket Alfamart) yang dinilai merugikan warga setempat.

Ratusan warga yang terdiri dari ibu-ibu, pemuda, dan para orangtua berbondong-bondong datang ke Gedung DPRD Kota Cimahi dengan menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka serta mobil angkutan kota. Begitu tiba di Gedung DPRD, ratusan warga langsung merangsek ke Gedung DPRD sambil membawa berbagai poster dan spanduk berisi aspirasi mereka.

Warga juga menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara di Gedung Wakil Rakyat tersebut. Dalam orasinya warga menuntut agar pihak DPRD Cimahi membantu warga yang merasa dizolimi dan dirugikan oleh pihak Alfamart yang memiliki gudang besar dan arus lalu lintas padat akibat keluar masuknya truk-truk besar milik Alfamart di kawasan Nanjung.

Massa yang mayoritas kaum emak-emak bahkan sempat menyoraki dan memberikan siulan saat pihak Alfamart tiba di Gedung DPRD Cimahi untuk melakukan audiensi dengan warga dan DPRD. Beruntung, sorakan tidak berujung kepada aksi anarkis atau rusuh. Warga dapat tetap tertib menunggu proses audiensi di pendopo DPRD.

Salah seorang warga RW 10, Nurul (32) mengatakan warga terpaksa melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi ke DPRD karena sudah beberapa kali aspirasi mereka tidak ditanggapi oleh pihak Alfamart, Kelurahan hingga Kecamatan. Alfamart, kata dia, dengan sepihak menyetop perjanjian kerjasama dengan warga setempat

“Kami sudah sepuluh tahun mendapat sedikit berkah untuk mengelola limbah kardus dari gudang Alfamart. Tapi karena manajernya baru, tiba-tiba menghentikan kerjasama sepihak tanpa pemberitahuan kepada warga,” kata Nurul saat ditemui BandungKita.id di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (17/1/2019).

Dijelaskannya, pengelolaan limbah kardus tersebut awalnya disepakati pihak Alfamart dengan warga untuk dikelola warga setempat sebagai bentuk kompensasi keberadaan gudang Alfamart yang memiliki lalu lalang kendaraan tinggi di kawasan tersebut.

Sebelumnya, kata Nurul, limbah kardus bekas tersebut dikelola warga dan Pengurus RW 10 untuk kemudian diolah dan dijual kembali. Hasil penjualan limbah kardus tersebut kemudian uangnya dikembalikan untuk membiayai berbagai kegiatan dan kebutuhan warga setempat.

“Uang hasil penjualan kardus bekas tersebut digunakan untuk biaya kesehatan warga, dana kematian, uang sampah atau kebersihan, kegiatan PKK hingga operasional RW lainnya. Tapi sejak ganti manajer, kerjasama yang sudah disepakati itu tiba-tiba dihentikan. Makanya kami datang mengadu ke sini karena sangat merugikan warga,” kata Nurul.

Manajer gudang Alfamart baru tersebut, kata dia, secara sepihak malah menjual limbah kardus tersebut kepada vendor atau pengusaha tanpa melibatkan warga. Tentu saja, hal tersebut memicu suasana panas di kalangan warga.

“Sebab selama ini kegiatan dan kebutuhan warga dapat tertanggulangi berkat hasil penjualan limbah kardus tersebut. Tapi sekarang warga marah karena limbah kardusnya dijual ke pihak lain oleh Alfamart,” timpal Rina, warga lainnya.

BACA JUGA :

Ketua RW 10, Mohammad Yunus mengatakan kedatangan warga ke Gedung DPRD Cimahi dipicu kemarahan warga karena pihak Alfamart dengan sengaja tidak melibatkan lagi warga dalam pengelolaan limbah kardus dari gudang besar milik Alfamart di kawasan padat penduduk tersebut. Padahal, kata Yunus, warga dan Alfamart memiliki perjanjian yang sudah lama berjalan.

“Kami bersama warga datang ke Gedung DPRD untuk berunjuk rasa menuntut hak kami. Kami sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak Alfamart tapi tidak pernah ditanggapi,” kata Yunus.

Selama ini, kata dia, uang hasil penjualan limbah kardus sangat berarti bagi warga RW 10. Uang tersebut, kata dia, sepenuhnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan keperluan warga seperti membiayai warga yang sakit, pembangunan fasilitas warga, dana kematian hingga dana pengelolaan sampah.

“Namun sejak pengelolaan limbah oleh warga dihentikan Alfamart, warga kami terpaksa harus membayar iuran dan ini memicu kekesalan warga. Makanya kami sekarang mengadu ke DPRD,” tambah Yunus.

Setelah melakukan audiensi antara perwakilan Alfamart dengan Pengurus RW 10 yang difasilitasi DPRD, sambung Yunus, pihak Alfamart berjanji akan memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta per bulan sebagai bentuk kompensasi untuk warga RW 10.

“Tapi warga kami belum puas. Karena kami inginnya pengelolaan limbah kardus dikembalikan kepada warga sesuai perjanjian awal. Kalau dikelola sendiri, dari limbah itu warga bisa menghasilkan hingga Rp 40 juta per bulan,” ungkap Yunus.

Sikap warga RW 10 saat ini adalah melihat dulu itikad baik pihak Alfamart mengenai perjanjian tersebut. Bila kembali ingkar janji, kata dia, warga akan kembali melakukan aksi dan menuntut penuh hak pengelolaan limbah sebagaimana perjanjian awal ketika Alfamart meminta izin mendirikan gudang dan kantor di kawasan RW 10.

BandungKita.id berupaya meminta keterangan dari pihak Alfamart setelah audiensi selesai. Namun manajer Alfamart yang bernama Lani, buru-buru pergi meninggalkan Gedung DPRD Cimahi menggunakan mobil. (ZEN/BandungKita.id)

Comment