BandungKita.id – Tim gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, dan TNI menggelar operasi Penegakan Hukum (Gakkum) bagi pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Kamis (11/10/2018).
Dari pantauan BandungKita.id di lapangan, tim gabungan tampak menghentikan sejumlah angkutan umum dan barang yang melintas di sekitar Jalan Cilember. Tidak hanya angkutan barang dan umum, kendaraan pribadi atau sepeda motor yang diduga melanggar pun ikut dihentikan.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, operasi gakkum ini merupakan kegiatan rutin dengan sasaran pemeriksaan kelengkapan kendaraan khusus angkutan, baik angkutan umum ataupun angkutan barang.
“Sasarannya angkutan umum dan orang, mulai dari kelengkapan kendaraan, batas uji emisi, hingga angkutan yang melebihi kapasitas,” katanya disela-sela operasi.
BACA JUGA : Warga Parongpong Geger : Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Dekat Tempat Wisata Ini
Operasi penegakan hukum dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalulintas bagi pengguna jalan.
Menurutnya, mereka yang kedapatan melanggar akan langsung diberi sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Beragam ada yang dokumen perjalanan habis, overload, hingga uji emisinya melebihi batas. Banyak angkutan barang dan umum yang melanggar,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Deden. Kegiatan penegakan hukum kali ini difokuskan terhadap angkutan umum dan barang yang melanggar, baik kelengkapan administrasi atau kendaraan umum yang melebihi kapasitas angkut.
BACA JUGA : Kota Cimahi Darurat Peredaran Narkotika, Pelajar Jadi Salah Satu Penikmatnya
“Para pengendara yang melanggar langsung kita tilang, yang tidak ada STNK kita tahan. Begitu juga angkutan barang yang melebihi kapasitas kita tahan,” ujarnya.
Selain angkutan barang dan orang, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap beberapa pengendara kendaraan bermotor seperti roda dua yang melanggar, baik tidak memiliki SIM, STNK atau masa berlaku pajaknya sudah habis dan belum diperpanjang.
“Yang melanggar kita upayakan penegakan hukum di tempat,” katanya. (SDK)
Comment