BandungKita.id – Artis sekaligus presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait tudingan polisi yang disebut menjadi calo tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Augie ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyebut, Augie dinilai telah terbukti mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita hoaks terkait polisi jadi calo.
“Dia menyebarkan berita adanya calo tiket yang pada kenyataannya tidak seperti itu,” ucap Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Cewek Cantik Ini Pertama Kali Main Film Horor, Ini Alasannya
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Augie tidak ditahan. Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Augie.
“Nanti saya lihat bagaimana prosesnya kepada penyidiknya,” ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi mengatakan Augie dijerat dengan Undang-undang ITE tentang penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik.
“Kena ITE ya, dia kan menyebarkan berita calo itu padahal tidak seperti itu kenyataannya,” tutup Adi.
Video polisi yang menjual tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018 pada Kamis (11/10) diunggah Augie Fantinus lewat akun Instagran terverifikasi miliknya. Augie mengaku ditawarkan tiket oleh oknum polisi itu saat hendak masuk ke venue di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Dalam itu terlihat dua polisi yang mengenakan baret biru, salah satu di antaranya berpangkat Inspektur Dua. Terlihat juga seorang dengan pakaian official Inapgoc.
Ketika dikonfrontir oleh Augie, kedua Polisi tersebut tak berkomentar. Bahkan Augie juga sempat melayangkan komentarnya kepada sang official, tak satupun dari mereka menanggapi apa yang diucapkan Augie. Augie pun memention beberapa pihak melalui videonya, mereka adalah Inapgoc, Kemenpora, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi, hingga Presiden Joko Widodo.(ZEN)
Comment