Eksekusi Lapangan Futsal di Taman Kopo Nyaris Bentrok, Ini Penyebabnya

BandungKita.id – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung melakukan eksekusi aset berupa lapangan futsal di Komplek Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (16/10/2018) siang.

Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan Rudy Sanjaya. Namun, proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari anggota ormas.

Polisi yang melakukan pengamanan sempat bentrok dengan ratusan anggota ormas. Keduanya sempat melakukan aksi saling dorong selama beberapa menit.

Kuasa Hukum termohon, Muhammad Izudin Rahmat mengatakan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut dinilai cacat secara hukum.

BACA JUGA :

Dia mengungkapkan lapangan futsal tersebut merupakan milik kliennya bernama Oki Sunadi.

Oki kata Izudin mempunyai keterlibatan hutang kepada bank sejumlah Rp 100 miliar. Namun, kredit tersebut dianggap bermasalah sehingga pihak bank melakukan lelang atas aset lapangan futsal milik Oki.

“Hutang Rp100 miliar itu sudah dibayar Rp144 miliar. Tapi tiba-tiba objek ini dilelang dan sekarang dieksekusi,” tutur Izudin.

Dia menyebut proses lelang yang dilakukan pihak bank sedang digugat ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Kita akan upayakan agar lelang dibatalkan karena tidak berkekuatan hukum. Harusnya tidak dieksekusi, karena sebuah objek yang sedang ada proses hukum, tidak boleh ada tindakan apapun,” ujarnya.

Dia menduga proses eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan pihak pemenang lelang.

Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Ibnu Sutamah mengatakan eksekusi dilakukan sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Dokumen kepemilikan sudah beralih menjadi atas nama Rudy Sanjaya. Eksekusi dilakukan karena pihak termohon tidak menyerahkan asetnya secara baik-baik,” katanya.

Walaupun sempat ada perlawanan, pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung tetap melakukan eksekusi. Sejumlah barang yang terdapat di dalam lapangan futsal terlihat dikeluarkan oleh petugas. (LOH/BandungKita.id)

Comment