Bank BJB Diduga Lakukan Pungli ke Nasabah Rp 2,6 Triliun, Begini Kata Tim Saber Pungli

BandungKita.id, BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan waktu dua minggu bagi Bank BJB untuk menyelesaikan pembekuan rekening ribuan nasabahnya di 26 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Pembekuan rekening itu sempat memunculkan dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh Bank BJB. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, Rp 2,6 triliun.

Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Widiyanto Poesoko, mengatakan dugaan pungli di Bank BJB itu muncul karena ada salah pengertian dari nasabah.

“Jadi, belum semua masyarakat tahu kalau ada pungutan bank, lalu mereka mengatakan itu pungli,” ujar Widiyanto seusai rapat Pertemuan Supervisi dan Koordinasi Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukham RI dengan Jajaran Pemprov, di Gedung Sate seperti dilansir tribunjabar.

Satgas Saber Pungli sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (25/10/2018). Dalam pertemuan tersebut, Satgas Saber Pungli membahas dugaan pungli yang dilakukan Bank BJB.

“Kami datang ke sini, karena ada prioritas kasus, untuk menyampaikan permasalahan sesuai dengan surat tanda lapor nomor 41/HK.00/IX/2018 tentang dugaan pungli oleh Bank BJB, terkait pungutan sepihak dengan korban PNS, guru-guru dan ASN lainnya,” kata Widiyanto.

Berdasarkan pengaduan korban, diduga terjadi pemblokiran dana kredit sebesar Rp 3-15 juta pada sekitar 10 ribu nasabah BJB.

Selain pungli, muncul dugaan lain yaitu perbedaan suku bunga perbankan dengan bank lain. Pelapor, kata Widiyanto, sulit melunasi atau take over kredit ke bank lain.

Ia juga mengatakan bahwa temuan tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi dengan OJK. Bank BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen. BJB terancam sanksi administrasi dan denda.

Selain itu, bank milik Pemprov Jabar tersebut juga diduga melanggar peraturan Bank Indonesia (BI) tentang Manajemen Risiko. Bank BJB harus mengganti kerugian nasabah.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia membutuhkan waktu untuk mendalami masalah ini. Ia minta ada pertemuan lanjutan dengan Satgas Saber Pungli untuk kembali membahas ini.

“Saya harus mendengar secara adil. Pimpinan itu adil dari tiga aspek, data lengkap, harus berdasarkan logika, akal sehat hati nurani dan taat aturan hukum. Jadi kalau data lengkap saya pasti ambil keputusan,” ujarnya.

Direktur BJB, Ahmad Irfan, yang hadir pada pertemuan tersebut meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemblokiran kredit dimaksudkan melindungi nasabah.

“Ketika umpamanya nasabah tidak sempat (bayar cicilan) atau bulan tertentu mendekati Lebaran, terpakai semua. Supaya performance nasabah tidak turun, kita lindungi dengan menarik blokir tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemblokiran sudah disetujui pihak bank dengan nasabah. Pemblokiran pun bisa dibuka kembali oleh nasabah.

“Blokir bisa dibuka secara perorangan, ajukan saja. Untuk kebutuhan nasabah, kami terbuka, bisa kami buka. Misalnya butuh untuk kesehatan, kami berlakukan, bisa dibuka, atau alasan tertentu,” ujar Ahmad Irfan. (ZEN/BandungKita.id)

Comment