Ini Dia 14 Kepala Dinas Pemkab Bandung Barat yang Ikut Memberi Uang Kepada Mantan Bupati KBB Abubakar, Siapa Saja?

BandungKita.id, BANDUNG – Kasus suap atau gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar dan dua orang mantan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah menemui titik akhir. Hakim secara resmi sudah menjatuhkan vonis untuk ketiganya.

Abubakar divonis 5,5 tahun penjara subsider kurungan enam bulan, denda Rp 200 juta dan wajib mengembalikan uang sebesar Rp 485 juta, dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkan. Jika tidak sanggup maka harta benda disita. Jika jumlah harta tidak memenuhi maka hukuman ditambah satu tahun.

BACA JUGA :

Sementara itu mantan Kepala Disperindag KBB Weti Lembanawati divonis 5 tahun serta denda Rp 200 juta. Sedangkan eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) KBB, Adiyoto divonis penjara selama 4,5 tahun.

Weti dan Adiyoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Keduanya terbukti mengumpulkan uang senilai Rp 1,29 miliar bersama 14 kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang kemudian diberikan kepada mantan Bupati KBB, Abubakar untuk keperluan kampanye istri Abubakar, Elin Suharliah yang mencalonkan diri pada Pilkada KBB 2018 lalu.

BACA JUGA :

Dana sebesar Rp 1,29 miliar itu, bersumber dari setoran para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat sebesar Rp 860 juta dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan anggaran kegiatan bersumber dari Bidang Monev Bappelitbangda.

Diantara yang memberikan uang kepada Abubakar adalah Kepala BPKD KBB Asep Sodikin yang memberi Rp 20 juta dan Rp45 juta, Kepala Diskominfo KBB Ludi Awaludin memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta, Kadisdik KBB Imam Santoso memberi Rp 50 juta, Kadinkes KBB Hernawan Widjajanto memberi Rp 50 juta.

Selain itu, Kadishub KBB Ade Komarudin memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta, Kepala Inspektorat KBB Yadi Azhar memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta, Kadis Perikanan dan Peternakan KBB Undang Husni Thamrin memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta, Kadis LH KBB Apung Hadiat Purwoko memberi Rp 10 juta dan Rp 35 juta.

Selanjutnya, Kadisnakertrans KBB Iing Solihin memberi Rp 20 juta, Kadis PMPTSP KBB Ade Zakir memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta, Kadis Koperasi dan UMKM KBB Ade Wahidin memberi Rp 20 juta dan Rp 40 juta, Kadis Budpar KBB Sri Dustirawati memberi Rp 65 juta, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan KBB Ida Nurhamida memberi Rp 65 juta dan Kadis PUPR KBB Anugrah memberi Rp 50 juta.

Di samping setoran dari 14 kepala dinas tersebut, Abubakar juga menerima dana sebesar Rp 95 juta dari Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM Bandung Barat pada September hingga Desember 2017. Asep Hikayat sudah divonis bersalah.

Namun hingga kini status para kepala dinas yang juga ikut memberi uang kepada mantan Bupati Abubakar itu belum jelas. Baik KPK maupun Pengadilan Tipikor Bandung belum memberikan sinyal mengenai status para kepala dinas yang ikut menyetor uang kepada Abubakar.

Menurut salah seorang sumber di PN Bandung, KPK kemungkinan akan segera menindaklanjuti nasib 14 kepala dinas yang ikut menyetor sejumlah uang kepada Abubakar. Hanya saja, KPK memang dari awal ingin menyelesaikan dulu kasus Abubakar, Weti dan Adiyoto atau inkrah alias memiliki ketetapan hukum.(ZEN/BandungKita.id)

Berikut 14 Kepala Dinas KBB yang menyetor uang untuk mantan Bupati KBB Abubakar :

1. Kepala BPKD KBB, Asep Sodikin memberi Rp20 juta dan Rp45 juta
2. Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik KBB, Ludi Awaludin memberi Rp10 juta dan Rp 40 juta
3. Kadisdik KBB, Imam Santoso Mulyo Raharjo memberi Rp 50 juta
4. Kadis Kesehatan KBB, Hernawan Widjajanto memberi Rp50 juta
5. Kadishub KBB, Ade Komarudin memberi Rp10 juta dan Rp 40 juta
6. Kepala Inspektorat KBB, Yazid Azhar memberi Rp10 juta dan Rp40 juta
7. Kadis Perikanan dan Peternakan KBB, Undang Husni Thamrin memberi Rp10 juta dan Rp40 juta
8. Kadis LH KBB, Apung Hidayat Purwoko/Rp10 juta dan Rp35 juta
9. Kadisnakertrans KBB, Iing Solihin memberi Rp20 juta;
10. Kadis PMPTSP KBB, Ade Zakir Rp10 juta dan Rp40 juta;
11. Kadis Koperasi dan UMKM KBB, Ade Wahidin memberi Rp20 juta dan Rp40 juta;
12. Kadis Budpar KBB, Sri Dustirawati memberi Rp 65 juta
13. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan KBB, Ida Nurhamida memberi Rp 65 juta
14. Kadis PUPR KBB, Anugrah memberi Rp50 juta

Comment