Sekda Kota Bandung Minta Disdik Pahami Permendikbud Tentang PPDB

BandungKita.id, BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkot Bandung setiap tahunnya. Guna menyelesaikan hal tersebut, Pemkot Bandung melakukan sinkronisasi PPDB 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMK, dan SMK yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  Nomor 51 Tahun 2018.

“Berkenaan dengan persiapan PPDB 2019, seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin (21/1/2019).

Ema mendorong Disdik Kota Bandung untuk memahami lebih dalam Permendikbud tersebut. Pasalnya, dalam peraturan tersebut membahas mengenai sistem zonasi, siswa  berprestasi serta perpindahan orang tua wali dengan alasan pekerjaan.

“Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase zonasi, siswa berprestasi dan juga akomodasi apabila orang tua wali perpindahan alasan pekerjaan. Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu,” ujarnya.

Kondisi eksisting di Kota Bandung, lanjutnya, tidak selalu posisi ideal.

“Selalu sekolah favorit dipilihnya, harus antisipasi dan harus objektif. Aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bandung, Elih Sudia permana bertekad pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung lebih baik lagi. Oleh karenanya, aturan PPDB melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) harus menyesuaikan dengan Permendikbud.

“Ini baru menyamakan persepsi. Kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal,” kata Elih.

Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih optimis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung telah memiliki data yang akurat tentang hal itu.

“Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya,” pungkasnya. (DIN/Bandungkita.id)

 

Comment