Tabloid Berisi Kampanye Negatif Gentayangan, Bawaslu Jabar Temukan 13.110 Eksemplar

BandungKita.id, BANDUNG – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sedikitnya 13.110 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah (TIB) di 21 kabupaten/kota Jawa Barat.

Akhir-akhir ini tabloid tersebut memang cukup meresahkan masyarakat, karena isinya dinilai merugikan salah-satu pasangan capres cawapres.

Berdasarkan keterangan koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan, sejak ditemukannya tabloid tersebut pada pertengahan Januari 2019. Temuan-temuan tabloid serupa juga terus terjadi.

“Pertama kali TIB ditemukan di Jawa Barat adalah tanggal 18 januari 2019 yakni Di Kabupate n Kuningan dan berdasarkan catatan kami hingga saat ini ada 4.282 titik penemuan tabloid tersebut,” ungkap Zaki saat ditemui di kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Bawaslu Catat Ada Ratusan Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di Bandung Barat

Selain Tabloid Indonesia Barokah, tiga jenis karya tulis yang hampir mirip ditemukan pula yakni Tabloid Media Umat, Tabloid Pesantren Kita, dan Buletin Kaffah.

“Dua hari yang lalu juga kita temukan tabloid yang isinya hampir serupa dengan Tabloid Indonesia Barokah, namun arah tulisannya bernuansa saling serang terhadap capres satu dengan capres lainnya,” Kata Zaki.

Zaki mengatakan, berdasarkan penelusuran Bawaslu Kota Bekasi alamat yang tertera dalam Tabloid Indonesia Barokah adalah palsu.

“Laporan dari bawaslu Kota Bekasi di mana tertera alamat kantor redaksi Tabloid Indonesia Barokah di Kecamatan Pondok Melati, ternyata kantornya tidak ada, hanya ada jalannya saja,” lanjut Zaki.

Baca juga: Fadli Zon Minta Polisi Tangkap Penyebar Tabloid Indonesia Barokah

Sementara untuk alamat redaksi Buletin Kaffah, Tabloid Media Umat, dan Tabloid Pesantren Kita, zaki menyebut masih dalam penelusuran. Dalam ketiga karya tulis tersebut tertera alamat redaksinya berada di DKI Jakarta.

“Sementara untuk 3 karya tulis lainnya ini masih kita telusuri, meski redaksinya di sana menunjukkan berada di Jakarta,” ujarnya.

Hingga saat ini, Bwaslu Jabar belum bisa memastikan apakah temuan-temuan tersebut dapat dinyatakan sebagai pelanggaran kampanye atau bukan. Pasalnya kasus tersebut berkaitan dengan karya tulis, sehingga perlu melibatkan pihak lain.

“Kita masih melakukan kajian bersama rekan-rekan kita, gugus tugas kita, seperti dari KPID juga Dewan Pers terutama untuk mengkaji secara konten apakah termasuk karya jurnalistik atau bukan,” pungkasnya.

 

Bawaslu Garut meperlihatkan temuan Tabloid Indonesia Barokah. (Rul/BandungKita)

 

Baca juga: Beredar Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Jabar Dinilai Lelet Tangani Kampanye Hitam

Sementara itu, di Kabupaten Garut Bawaslu telah mencatat 1.033 eksemplar tabloid yang tersebar di 21 kecamatan.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Garut, Iim Imron, hingga Kamis (24/1/2019) pihaknya terus menerima laporan beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. Di Garut, tabloid itu disebarkan ke setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan yayasan.

“Terakhir tadi malam ada laporan dari Cikelet dan Garut Kota (peredaran tabloid). Sudah kami minta agar tak disebarkan dulu,” ucap Iim di Kantor Bawaslu Garut, Jalan Pramuka, Jumat (25/1/2019).***(Trh/BandungKita)

Comment