Babak Baru Kasus Meikarta, Jaksa Uraikan Nama-nama Ini yang Terima Suap

BandungKita.id, BANDUNG – Kasus perizinan mega proyek Meikarta memasuki babak baru. Lima orang dari Pemda Bekasi yang diduga menerima suap dari Billy Sindoro Cs, hadir dalam persidangan di pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).

Jaksa KPK merinci, dana suap tersebut mengalir setidaknya kepada 9 orang dari Pemkab Bekasi. Lima diantaranya ditetapkan tersangka.

Uang tersebut juga disebutkan mengalir ke salah satu orang dari Pemprov Jabar, yakni Sekda Jabar Iwa Karniwa. Berikut rincian 4 orang dari Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap tapi belum ditetapkan tersangka:

1.Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Suciati Santoso dapat Rp 700 juta.

2. Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda, E Yusup Taupik dapat Rp 500 juta.

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daryanto dapat Rp 500 juta

4. Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Yani Firman dapat SGD Rp 90 Ribu.

5. Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa yang diduga menerima Rp 1 milyar.

Sementara itu, 5 orang dari Pemkab Bekasi, diduga menerima suap dan sudah ditetapkan tersangka yakni

1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar

2. Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta

3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu;

4. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000

5. Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu

“Terdakwa menerima uang dengan sejumlah total yakni Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu dengan rincian,” kata Jaksa.

Adapun untuk pemberi suap, Jaksa KPK telah melayangkan tuntutan yakni Billy Sindoro dengan 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitradjaja Purnama dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Tito Rohmatulloh)

Editor: Dian Aisyah

Comment