Soal Usulan Bawaslu Tentang Pemungutan Suara Ulang di Cimahi, Begini Kata KPU

Cimahi680 Views

BandungKita.id, CIMAHI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat rekomendasikan pemungutan suara ulang, di TPS 114 Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah Kota Cimahi.

Pasalnya, pada TPS tersebut terdapat 4 pemilih luar Kota Cimahi yang mencoblos menggunakan KTP tanpa membawa formulir A5.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kota Cimahi, M Irman mengaku pihaknya sudah menyelesaikan masalah tersebut.

“Itu sudah selesai sebetulnya. Cuma laporannya terlambat,” kata Irman, Minggu (21/4/2019).

Baca juga:

Lagi, Pemilu 2019 Memakan Korban: Kali Ini di Cimahi

 

Penyelesaian masalah tersebut, kata Irman telah dituntaskan pada hari H pencoblosan. Namun, karena loparan KPU terlambat, muncul usulan pemungutan suara ulang di TPS itu.

Karena telah selesai, lanjutnya, Bawaslu hanya meminta surat rekomendasi saja.

“Sebetulnya ini sedang diselesaikan di tingkat PPS. Itu sudah selesai sebetulnya. Cuman antara prosedur dari Bawaslu harus melakukan istilahnya rekomendasi,” pungkasnya.***(Bagus Fallensky)

Editor: Restu Sauqi

Comment