BandungKita.id, BANDUNG – Seorang dosen berstatus tidak tetap di universitas swasta di Kota Bandung berinisial SDS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian.
Namun, hingga kini SDS belum ditahan, pasalnya tersangka hanya diwajibkan melapor kepada pihak kepolisian.
“Untuk ujaran kebencian dan juga berita bohong terkait dengan Undang-undang nomor 1 tahun 46 pasal 14 dan 15, tersangka wajib lapor. Ketika suatu saat dibutuhkan (tersangka) untuk bersedia hadir,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, ditemui di Markas Komando Daerah Militer (Makodam) III Siliwangi, Jalan Seram Kota Bandung, Senin (13/5/2019) malam.
Baca juga:
Pasca Pemungutan Suara, Panglima TNI Minta Masyarakat Kembali Adem
Meski kemungkinan Dosen tersebut tdiak ditahan namun pihak kepolisian tetap mejalankan penyidikan sesuai Undang-undangan. Serta melibatkan ahli untuk menganalisa konten yang diunggah dosen tersebut pada 9 Mei 2019 lalu.
“Kita lakukan proses penyidikan, ada ahli. Kemudian kita juga melengkapi berdasarkan alat bukkti. Artinya konten yang ada di medsosnya dengan ahli bahasa,” ungkapnya.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar merilis penangkapan di Mapolda Jabar dan menyatakan SDS telah mengunggah terkait people power di akun Facebooknya.
“Harga nyawa rakyat, jika people power tidak dapat dielak. Satu orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka” tulis SDS.***(Tito Rohmulloh/Bandungkita)
Editor: Restu Sauqi
Comment