Persidangan Masih Berlangsung, Eks Bupati Bekasi Izin Keluar Untuk Menyusui

BandungKita. BANDUNG – Terdakwa penerima suap kasus penerbitan izin Meikarta, Neneg Hasana Yasin keluar ruangan persidangan lantaran ingin menyusui anaknya yang belum berusia satu bulan.

“Izin yang mulia, saudara terdakwa Neneng Rahmi barusan menyampaikan gestur kepada saya agar diberikan izin untuk menyusui anaknya,” kata Salahsatu kuasan hukum Neneng HY, kepada majelsi hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis hakim menyampaikan permintaan itu kepada tim Jaksa penuntut umum dari KPK, agar sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Bagaiaman apakah di boleh kan untuk terdakwa Neneng keluar mau menuyusui ?,” tanya ketua majelis hakim, Tardi.

Adaun Jaksa penuntut umum menanggapi hal tersebut dengan mengajukan jeda persidangan sekaligus melaksanakan istirahat siang dan sembahyang. Namun hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut karena ada agenda sidang lainya.

“Mungkin bisa sekakian istirahat siang yang mulia selama 5 menit saja, ” kata Jaksa KPK, Yadin.

Baca juga:

Bacakan Pledoi, Terdakwa Penerima Suap Meikarta Menangis

 

“Tidak bisa mohon maaf karean masih ada persidangan lagi setelah ini, tapi untuk saudari Neneng diizinkan untuk menyusui yah, silahkan,” kata Hakim ketua, Tardi.

Mendengar hal itu, Neneng Hasanah Yasin melangkah bergegas keluar persidangan. Untuk informasi, persdiangan kasus suap Meikarta sempat tertunda lantaran terdakwa Neneng HY tengah menjalani masa-masa melahirkan.

Kali ini, para terdakwa penerima suapa dari pemkab Bekasi yakni Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Banjarnahor dan Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, serta sang bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin, menjalani sidang dengan agena pembacaan pledoi.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi

Comment