Massa Pendukung Bahar Kembali Gelar Aksi Kawal Sidang

BandungKita.id, BANDUNG – Masa pendukung Habib Bahar Bin Smith mulai menyemut sejak pagi di lokasi sidang Bahar Bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, (28/3/2019)

Sebagaimana sebelumnya, massa kerap menggelar aksi untuk mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja di Kabupaten Bogor tersebut.

Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 4 orang yakni 2 saksi sekaligus korban, serta masing-masing 1 orangtuanya.

Berdasarkan pantauan BandungKita, tampak ratusan pendukung Habib Bahar Bin Smith membentangkan sspanduk, bender, dan perangkat aksi lainya yang bernada dukungan untuk bahar.

Tak hanya itu, massa aksi juga menerikana yel-yel serta melantukan shalawat dan teriakan-teriakan takbir. “Takbir, Allahuakbar,” ucap massa pendukung Habib Bahar Bin Smith.

Dalam persidangan sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith. “Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa,” ucap Majelis Hakim Edison Muhammad dalam persidangan.

Selain menolak eksepsi, Majelis Hakim juga menerima surat dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta JPU untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan saksi.

Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Eksepsi Ditolak JPU, Bahar: Jokowi, Tunggu Saya Keluar

Baca juga: Ini Kata Pengamat Politik Terkait Ancaman Bahar pada Jokowi

Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, salah satu peserta aksi, dalam orasinya mengatakan bahwa massa sangat menyayangkan sikap penegaka hukum yang tak kunjung memproses para korban.

Padahal, para korban tersebut lah yang mengaku habib Bahar, dan memicu adanya tindak penganiayaan.

“Kalau dua anak ini tidak melakukan pemalsuan identitas mengaku-ngaku habib Bahar maka peristiwa ini tidak akan terjadi, tapi mengapa dua korban tersebut tidak di proses secara hukum,” teriak salah satu orator.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Comment